Terkini Daerah
Fakta Viral Video Anggota Brimob Aniaya Bocah 10 Tahun Pencuri Kotak Amal, Propam Turun Tangan
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota Brimob, menganiaya bocah viral di media sosial.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota Brimob, menganiaya bocah viral di media sosial.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam video berdurasi tiga menit itu menunjukkan anggota Brimob menampar bocah pencuri kotak amal masjid di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Baca juga: Sosok Pria Tanpa Busana yang Viral karena Masuk ke Rumah Warga Terungkap, Sudah 2 Kali Lakukan Aksi
Tampak pria tersebut juga mengintimidasi bocah tersebut dengan menunjukkan sebuah pistol.
Dalam video itu terlihat sang bocah berusia 10 tahun duduk dengan tangan diikat ke belakang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan pria dalam video itu merupakan anggota Brimob.
Kapolda Aceh telah menginstruksikan jajaran Brimob dan Propam Polda Aceh menangani anggota Brimob di video itu.
“Jadi malam itu juga, Minggu (23/5/2021) malam, pelaku itu Brimob, identitasnya sudah kita ketahui. Orangnya sudah dibawa ke Propam Polda Aceh. Kapolda langsung menginstruksikan Danki Brimob Sampoiniet, Aceh Utara, untuk membawa anggota itu untuk pemeriksaan,” ujar Kombes Winardy, saat dihubungi, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Viral Wisatawan Ngaku Dipaksa Sewa Jip Rp 550 Ribu untuk ke Petilasan Mbah Maridjan, Ini Ceritanya
Dia menyebutkan, sebelum viral di media sosial, polisi sudah menangani kasus oknum Brimob yang bertindak tidak wajar pada anak berusia 10 tahun itu.
“Kami pandang itu over reaktif. Jadi, biarlah Propam yang memeriksa, termasuk sidang etik dan disiplin. Jadi, apa pun putusan sidang etik dan disiplin itu akan dijatuhkan pada personel bersangkutan, itu komitmen kita,” katanya.
Dia menegaskan, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada selalu mengingatkan personel polisi harus humanis pada masyarakat.
Karenanya, kasus oknum Brimob itu diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus anak itu sendiri sudah damai dengan pengurus masjid,” terangnya.
Baca juga: Viral Tarif Parkir Rp 20 Ribu di Malioboro, Dishub Yogyakarta dan Forpi Angkat Bicara
Dari penelusuran, bocah dalam video itu ternyata juga merupakan bocah yang sebelumnya diseret dan lehernya diikat dengan tali bak hewan yang videonya juga viral di media sosial.
Pelaku penyeretan merupakan Kepala Urusan Pembangunan Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, bernama Bakhtiar M Johan.