Breaking News:

Terkini Daerah

Terancam 6 Tahun Penjara, Ini Kondisi ABG Sopir Angkot yang Tabrak Warung hingga Tewaskan 1 Orang

Polisi membantah kabar sopir angkot yang menabrak sejumlah orang tewas akibat dihajar massa.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Rawayan
Tangkapan layar video detik-detik angkot ugal-ugalan dikejar dikejar massa seusai menabrak sejumlah kendaraan, Sabtu (29/5/2021). Satu orang tewas seusai ditabrak angkot tersebut. Terbaru, beredar kabar bahwa sopir angkot tersebut akhirnya tewas akibat diamuk massa. 

TRIBUNWOW.COM - Sempat viral di media sosial rekaman aksi Yogi (18), seorang sopir angkot yang berkendara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah orang hingga warung di Jalan Raya Siliwango, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/5/2021).

Setelah menabrak sejumlah orang, Yogi sempat menjadi target amukan massa.

Kini beredar kabar bahwa Yogi akhirnya tewas akibat dihajar oleh warga setelah kecelakaan terjadi.

Angkot maut yang menabrak sejumlah motor di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021). Angkot ini dikemudikan oleh Yoga (18)
Angkot maut yang menabrak sejumlah motor di Kabupaten Bandung, Sabtu (29/5/2021). Angkot ini dikemudikan oleh Yoga (18) (Tribun Jabar/Lutfi AM)

Baca juga: Viral Angkot Ugal-ugalan Dikejar Massa seusai Tabrak Pengendara dan Warung Sate, 1 Orang Tewas

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, pihak kepolisian memastikan kabar tersebut adalah bohong atau hoaks.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Lakalantas Polresta Bandung, AKP Ngadiman.

AKP Ngadiman mengatakan, pelaku sampai saat ini masih belum ditahan karena masih diperiksa kesehatannya.

"Apabila memenuhi unsur akan kami lakukan penahanan," ucap dia, Senin (31/5/2021).

Pelaku diketahui mengalami luka lebam akibat dihajar seusai menabrak sejumlah orang.

"Kami melakukan pemeriksaan (kesehatan) karena (sopir) mengalami luka kebam akibat amukan massa," tutur AKP Ngadiman.

"Hari ini masih kami lakukan pemeriksaan, sopir masih hidup," ujarnya.

AKP Ngadiman menambahkan, ada dugaan pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras ketika berkendara secara ugal-ugalan.

"Kami masih melakukan tes urine dan lain lain. Nanti akan kami lakukan tindakan lanjut," tuturnya.

Pelaku kini dijerat pasal 310 dan 312 UU lalu lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

AKP Ngadiman mengimbau agar para sopir angkot mematuhi etika berkendara di jalanan.

"Patuhi aturan lalu lintas berkendara, agar kejadian kemarin tidak terjadi kembali. Kalau terjadi kejadian tersebut (menabrak), diharapkan langsung berhenti, (kalau tidak) nanti tabrak lari jatuhnya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
BandungJawa BaratTewasAngkotWarung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved