Prostitusi Online
Nasib AT Muncikari Prostitusi Online di Cilegon, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polres Cilegon, Banten mengamankan seorang muncikari berinisial AT alias Sel bersama 6 korbannya pada Rabu (26/5/2021).
Penulis: Rido Rahmadani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polres Cilegon, Banten mengamankan seorang wanita paruh baya yang menjadi muncikari, berinisial AT alias Sel pada Rabu (26/5/2021).
AT diciduk polisi karena nekat menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di media sosial.
Kapolres Cilegon Sigit Haryono menuturkan, selain AT, 6 PSK juga ikut diamankan Polres CIlegon.

Baca juga: Cerita PSK Online Asal Bandung Jajakan Diri di Subang, Sempat Dapat Pelanggan Tetangga dan Teman
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ada PSK berusia di bawah umur.
"Polres Cilegon mengamankan 1 pelaku dengan inisial AT alias Sel dan 6 korbannya. Jadi semua sudah dewasa bukan di bawah umur," ucap Sigit.
Di hadapan polisi, AT mengaku sudah 2 tahun menggeluti usaha prostisusi online ini.
Ia ketahuan anggota Polres Cilegon saat memasarkan PSK kepada laki-laki hidung belang di sosial medianya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan penuturan Kapolres Cilegon, barang bukti yang ikut diamankan seperti uang tunai Rp 1 juta, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kendaraan bermotor beserta kuncinya.
"Kemudian dalam prosesnya kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, handphone, kemudian kendaraan bermotor, STNK, dan kuncinya" kata Kapolres CIlegon dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Sigit menambahkan, AT dijerat tindak pidana perdagangan manusia dan pasal yang menjeratnya adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007.
Baca juga: Seusai Minum Pil Koplo, Pria Ini Rudapaksa dan Bunuh PSK, Lalu Bakar Korban di Kamar
"Pasal yang kita terapkan pada yang bersangkutan adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 terkait pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," tuturnya.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2017 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1, AT dapat dijerat paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Atau tindak pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal denda Rp 600 juta.
Baca juga: Sosok Muncikari Kasus Prostitusi Apartemen Bogor yang Jajakan Wanita Muda, Ternyata Gadis 17 Tahun
Lihat videonya:
(TribunWow.com/Rido Rahmadani)
Berita terkait Prostitusi Online