Breaking News:

Terkini Nasional

Keputusan Memecat 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dinilai Tidak Ikuti Arahan Presiden

51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negar

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Capture YouTube Najwa Shihab) dan (Instagram/@official.KPK)
Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Firli Bahuri Nomor 652 Tahun 2021, seluruh kasus yang sedang ditangani oleh 75 pegawai KPK yang tak lolos tes TWK, kini wajib diserahkan kepada atasan mereka. Pakar nilai pemberhentian pegawai KPK tak dengan arahan presiden Selasa (25/5/2021) 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 51 dari 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara 24 lainnya dimungkinkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers mengenai hasil rapat koordinasi bersama Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara terkait 75 Pegawai yang tidak lulus TWK.

Baca juga: BREAKING NEWS - 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dipecat, Ini Alasannya

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/52021).

Terkait kabar tersebut Guru Besar dari Universitas Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai keputusan itu tidak patuh terdahap presiden. 

"Keputusan itu semacam insubordinasi karena tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus tidak merugikan mereka," katanya kepada Kompas.com Selasa (25/52021).

Selain itu dia menilai pemberhentian 51 pegawai KPK itu sudah mengecewakan publik karena tidak jelas apa tolak ukurnya. 

Baca juga: Libatkan BNPT, BIN hingga TNI, BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif: Beda dengan TWK CPNS

"Keputusan KPK yang disampaikan komisioner  KPK Alexander  Marwata itu mengecewakan publik karena tidak jelas atau tidak ada transparansi kenapa 24 pegawai masih bisa dibina atau lulus TWK," ujar dia.

Menjelaskan lebih lanjut, Azra mengatakan bisa saja indikator pemecatan para pegawai itu berdasarkan tiga aspek yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUNP atau Pancasila, UUD 1945 serta seluruh peraturan perundang-undangan, NKRI dan pemerintah yang sah. Namun, sampai ini belum jelas parameter apa yang dijadikan penilaian dalam aspek tersebut.

"Saya kira keputusan itu sangat subyektif dari penguasa KPK untuk kepentingan mereka sendiri," katanya.

Senada dengan Azra, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK. Dia juga mengatakan bahwa pemberhentian tersebut bertentangan dengan arahan presiden.

Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar Berani Jujur Pecat, KPK Tanggapi: Seluruh Pegawai adalah Aset

Menurut Feri, para pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan BKN tidak hanya mengabaikan arahan Kepala Negara, tetapi juga melanggar hukum. Melalui pemecatan itu, ketiga pihak dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terasa melecehkan presiden sebagai atasan tertinggi para pegawai," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  pernah angkat suara terkait ramainya kasus 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut. Jokowi mengungkapkan seharusnya, hasil tes menjadi masukan untuk memperbaiki KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). (TRIBUN WOW.COM/AFZAL NUR IMAN)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 51 Pegawai KPK Diberhentikan, Azyumardi: Insubordinasi, Tak Ikuti Arahan Presiden dan artikel dengan judul Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dinilai Lecehkan Presiden Jokowi

Baca Artikel Lain Terkait KPK

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Jokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved