Breaking News:

Terkini Daerah

Sebulan Tak Dilayani Istri, Ayah 2 Kali Rudapaksa Lalu Bunuh Anak, Terbongkar dari Bercak Sperma

Terbongkar motif di balik pembunuhan siswa madrasah aliyah (MA), KH (16) di Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwingu, Kabupaten Kudus, 5 Mei 2021 lalu.

Kompas.com/Istimewa
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menginterogasi Slamet (50) di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021). Slamet tega dua kali merudapaksa, mencekik dan membunuh anak kandungnya. 

Namun, saat itu keinginan Slamet ditolak mentah-mentah oleh korban.

"Karena korban melawan, tersangka secara spontan melakukan kekerasan terhadap korbannya," kata Aditya.

Agar korban tak berteriak, Slamet langsung membekap mulut anak kandungnya.

Tak hanya itu, Slamet juga mencekik dan memukul batu bata ke kepala korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jateng, ditemukan luka memar di wajah, luka lecet di leher, patah tulang kepala bagian leher.

Korban diduga tewas karena tekanan di leher.

Aditya melanjutkan, Slamet lantas mengambil pisau dapur dan menyayat tangan korban.

Hal itu dilakukan agar korban diduga bunuh diri.

"Tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat nadi tangan kiri dan mengikat menggunakan tali agar korban terlihat bunuh diri."

Baca juga: Kronologi Wanita Dibunuh Selingkuhan di Hotel Kudus, Motif Pelaku Habisi Korban karena Tak Mau Putus

Sosok Korban

Diberitakan sebelumnya, HK ditemukan dengan luka di tangan.

Jasad siswi kelas XI MA itu pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya yang baru pulang dari sekolah.

Tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya menyebut sang adik mulanya mengira HK pingsan.

"Awal‎nya dikira pingsan, tapi dibangunkan nggak bangun-bangun. Terus minta tolong warga buat datang," ujarnya, dikutip dari TribunBanyumas.com, Kamis (6/5/2021).

Korban dikenal sebagai anak yang baik.

Halaman
123
Tags:
rudapaksaAyah Rudapaksa AnakKasus PembunuhanPembunuhanKudus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved