Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Mengelak, FF Ditetapkan Jadi Tersangka setelah Aniaya ART hingga Lumpuh, Ini Motifnya

FF telah ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti aniaya seorang ART hingga lumpuh. motigf FF aniaya korban karena Kesal.

Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Atri Wahyu Mukti
Youtube Kompas TV
Barang Bukti Majikan aniaya ART Dipertonotonkan pada Kanal Youtube Kompas TV Kamis (20/5/2021). FF (pelaku) menganiaya sorang ART diduga karena kesal. 

TRIBUNWOW.COM - FF, majikan pelaku penganiayaan terhadap ART (Asisten Rumah Tangga) di Kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya ditahan.

Pelaku yang bekerja sebagai advokat tersebut dijadikan tersangka setelah pihak kepolisian memiliki barang bukti kuat penganiayaan.

Dilansir oleh Kompas TV, kamis (20/5/2021), Kasat Reskrim Polresta Surabaya, AKBP Oki Ahadian Poerwono mengatakan adapun alasan FF melakukan penganiayaan dikarenakan kesal terhadap pembantunya tersebut.

Baca juga: Kisah Pilu ART di Surabaya, Dianiaya Pakai Setrika, Gaji Tak Dibayar, Dipaksa Makan Kotoran Kucing

Oleh karena itu, pelaku menganiaya korban hingga lumpuh. 

Akibatnya, korban mengalami kekerasan fisik yang terdapat pada bagian lengan dan punggung.

Hal tersebut diperkuat dengan ditunjukkan beberapa foto korban oleh petugas kepolisian.

Oki mengungkapkan bahwa pelaku bisa terancam hukum pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.  

"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun," kata Oki.

"Motifnya kesal, sehingga majikan atau tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan kepada asisten rumah tangga itu,: sambungnya.

Sebelumnya, asisten rumah tangga yang bernama Elok Anggraeini menjadi korban penganiayaan setelah anggota DPRD Kota Surabaya berkunjung ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih Unit Pelayanan Teknis (UPT) Surabaya yang mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGj).

Korban semula diantarkan oleh majikannya karena diduga depresi pada Kamis (6/5/2021) lalu.  

Kini, anak korban yang berusia 10 tahun sudah diamankan ke rumah aman setelah sebelumnya masih berada di rumah majikan.

Baca juga: Sosok Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Profesi Pengacara dan Sadar saat Siksa Korban

Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (19/5/2021), polisi menyita beberapa barang yang diduga digunakan FF untuk menganiaya diantaranya pipa PVC, selang, sapu ijak dan setrika.

Ditemukan pula beberapa bekas luka setrika di lengan dan paha korban dengan sangat jelas.

Tidak sampai disitu, selain menyiksa secara fisik, FF juga dikabarkan tidak memberikan upah kepada ARTnya tersebut.

Bahkan korban sempat dipaksa memakan kotoran hewan peliharan pelaku. (TribunWow.com/Krisna)

Artikel ini telah dimuat dengan judul Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan

Berita lainnya terkait penganiayaan ART di Surabaya

Sumber: Kompas TV
Tags:
TersangkaPenganiayaanPolisiPelakuKorbanSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved