Terkini Daerah
Dikritik soal Khotbah Idul Fitri, Adik Ipar di Jambi Bacok Ketua RT hingga Tewas di Depan Istri
Seorang Ketua RT Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, Jatmiko, meregang nyawa di tangan adik uparnya, Sumardi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang Ketua RT Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, Jatmiko, meregang nyawa di tangan adik uparnya, Sumardi.
Dilansir TribunWow.com, Jatmiko tewas seusai dibacok membabi buta oleh Sumardi, Sabtu (22/5/2021).
Nahasnya, pembunuhan itu dilakukan di hadapan istri korban.

Baca juga: Bukan Pembunuhan, Ini Penyebab Kematian Pemuda yang Jasadnya Nyaris Busuk di Karanganyar
Baca juga: Remaja 13 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Karung, Diduga sempat Dirudapaksa sebelum Dibunuh
Korban tewas karena melindungi anaknya dari amukan pelaku.
Kapolsek Rimbo Ulu, Iptu EW Marbun, menyebut pembunuhan itu disebabkan karena hal sepele.
Pelaku mengaku kesal karena dinasihati korban perihal khotbah Hari Raya Idul Fitri.
Sumardi yang dikenal sebagai guru ngaji ditunjuk menjadi khatib saat pelaksaan salat Idul Fitri 1442 H.
Menurut Marbun, pelaku kesal karena dinilai mengubah syariat saat menjadi imam salat Idul Fitri.
Saat itu, korban menyebut seharusnya ada doa terlebih dahulu sebelum pelaku memberikan khotbah.
Satu jam setelah membunuh korban, Sumardi langsung ditangkap polisi.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Pembunuhan Pemuda di Karanganyar, Kesaksian Warga hingga Sosok Korban
Baca juga: Kronologi Gadis 13 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Karung, Diduga Korban Perkosaan dan Pembunuhan
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Sabang 1, Desa Sido Rukun Unit 12, RIimbo Ulu Tebo.
"Personel dari Polsek Rimbo Ulu dan tim Sultan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," kata Marbun, dikutip dari TribunJambi.com, Minggu (23/5/2021).
"Diamankan satu jam setelah melakukan pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri yang juga ketua RT setempat."
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 70 sentimeter.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.