Breaking News:

Terkini Daerah

6 Fakta Kasus Pembunuhan Pemuda di Karanganyar, Kesaksian Warga hingga Sosok Korban

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Ridwan (19), yang sebelumnya sempat disebut kecelakaan. Ini faktanya

TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Lokasi ditemukannya jenazah Ridwan di kolong jembatan yang terlihat mengerikan di perbatasan Kabupaten Karanganyar-Sukoharjo di Desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Sabtu (22/5/2021). 

2. Kata Keluarga

Kamis (20/5/2021) pukul 21.30 menjadi malam yang mengejutkan bagi Andi Wibowo dan keluarganya.

Dirinya tak menyangka kematian adik ipar, Ridwan (19) akan berujung pada kasus pembunuhan.

"Kami sekeluarga sangat kaget," katanya kepada TribunSolo.com.

Dirinya kala itu tahu dari salah seorang kawan lamanya yang tahu bahwa pelaku sudah diamankan polisi.

"Saya ditelpon oleh teman SMA, saya kalau kecelakaan adik saya sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.

"Tentu, kalau sudah masuk penyelidikan tentu bukan hanya kecelakaan biasa," imbuhnya.

Malam itu juga dia langsung bergegas ke Satreskrim Polres Karanganyar guna mengonfirmasi kebenaran info tersebut.

"Saya langsung datang ke kantor polisi, dan membuat laporan," ungkapnya.

Dirinya sempat melihat sekilas wajah tersangka, namun tak ada yang dia kenali.

"Tidak ada yang saya kenali, mungkin karena hanya sepintas waktu mereka sedang diperiksa oleh polisi," kisahnya.

Dirinya berharap agar kasus kematian adiknya bisa dituntaskan dengan seadil-adilnya.

"Cukup adik saya yang jadi korban, dan saya harap kasus ini, bisa selesai segera," terangnya.

Baca juga: Mahasiswi UNS Solo Tewas di Kamar Kos, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya: Sakit karena Kecapekan

3. Sosok Ridwan

Pemuda bernama Ridwan (19) yang tewas dibunuh bukan kecelakaan adalah pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Tags:
KaranganyarKasus PembunuhanTewasJawa TengahPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved