Breaking News:

Terkini Nasional

Sosok Rohadi si PNS Tajir yang Terjerat Kasus Pencucian Uang, Punya RS, Hotel, hingga Waterboom

Sebelum menjadi panitera di pengadilan, Rohadi bekerja sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (15/6/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, menjalani sidang kasus Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/5/2021).

PNS yang dikenal tajir itu didakwa melakukan pencucian uang hasil kejahatan sejumlah Rp40.598.862.000.

Aksi pencucian ini disebut telah dilakukan selama hampir enam tahun, yakni sejak Desember 2010 hingga Juni 2016.

Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021).
Suasana sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/5/2021). (Tribunnews/Gita Irawan)

Baca juga: Deretan Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Diperoleh dari Hasil Cuci Uang, Ada 21 Mobil

Hasil dari cuci yang itu dipakai Rohadi untuk membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.

Ia juga melakukan hal lain, yaitu membuat beberapa kuitansi fiktif agar seolah-olah dirinya menerima modal investasi dari pihak lain.

"Terdakwa Rohadi pada Desember 2010 sampai Juni 2016 telah melakukan beberapa perbuatan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga," kata Jaksa Penuntut Umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/2/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Membeli tanah dan bangunan, kendaraan dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah terdakwa menerima modal investasi dari pihak lain, padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Tak hanya didakwa soal kasus pencucian uang, Rohadi saat ini diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis tujuh tahun setelah terbukti menerima suap untuk mengurus kasus pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

Sosok Rohadi si PNS Tajir

Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus suap terkait penanganan perkara penyanyi dangdut, Saipul Jamil. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Rohadi bukan berasal dari keluarga kaya raya.

Pada 1990-an, Rohadi pernah bertempat tinggal di sebuah rumah sederhana di pojok gang buntu Jalan Kampung Rawa Bebek, Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum menjadi panitera di pengadilan, Rohadi bekerja sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kala itu, ia hanya memiliki satu kendaraan, yakni motor bebek merek Suzuki keluaran akhir 1980-an.

Mikun Prayitno yang kala itu menjadi Ketua RT 03/RW 10, Rawa Bebek, Bekasi, mengatakan keseharian Rohadi saat itu sangat sederhana.

Istri Mikun, Supadri, mengungkapkan Rohadi sering menumpang teman saat berangkat ataupun pulang bekerja menjadi sipir.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kasus SuapRohadiPanitera PenggantiKPKPNS
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved