Artis Terjerat Narkoba
Alasan Reza Artamevia Keberatan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sabu Dia di Bawah Standar
Penyanyi senior Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya mentakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Penyanyi senior Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya mentakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut hukuman 1,5 tahun untuk Reza Artamevia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Reza Artamevia dianggap terbukti bersalah secara sah dan tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman untuk diri sendiri.
Baca juga: Alasan Sule Butuh Uang dan Ingin Jual Tanahnya 1,7 Hektar pada Raffi Ahmad: Program Sudah Berkurang
Beny Hehanusa, kuasa hukum Reza Artamevia, mengungkapkan keberatannya setelah sidang digelar.
"Kami keberatan dengan tuntutan jaksa," kata Beny Hehanusa usai jalani sidang Reza Artamevia, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Menurut Beny Hehanusa, Reza Artamevia seharusnya dituntut hukuman rehabilitasi dan bukan kurungan penjara.
"Klien saya hanya pengguna narkoba. Mbak Reza sudah sehat, bugar dan dapat menjalankan aktivitasnya," ucap Beny Hehanusa.
"Mbak Reza ini pemakai," lanjutnya.

Baca juga: Souvenir Pernikahan Ustaz Abdul Somad Tuai Sorotan, Isinya Buku Karangan sang Istri tentang Ini
Meski saat ditangkap memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram, Beny Hehanusa menyebutkan,berat bersih sabu kliennya hanya 0,6 gram.
"Itu masih rendah dan dibawah standar," kata Beny Hehanusa.
Reza Artamevia akan mengajukan pembelaan atau pledoi dalam sidang berikutnya pada 27 Mei 2021.
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Reza Artamevia Keberatan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Mbak Reza Ini Hanya Pemakai
Baca artikel lainnya terkait Reza Artamevia