Breaking News:

Viral Medsos

Nasib Sejoli yang Viral Mesum di Pemandian Cikoromoy, Terancam 2 Tahun Penjara meski Minta Maaf

Viral di media sosial aksi sejoli yang melakukan tindak asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial aksi sejoli yang melakukan tindak asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten.

Kedua pelaku pun kemudian berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.

Menurut Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, pelaku pasangan mesum rupanya ada 2 pasangan, dan kini baru ditangkap sepasang.

Baca juga: Mesum di Tengah Ramainya Pengunjung Pemandian, Mahasiswa di Banten Minta Maaf: Kami Menyesal

Pihaknya pun akan mengusut video mesum yang sama-sama terjadi di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang.

Diketahui, selain video asusila pemuda yang memasukkan tangan ke dalam kerudung kekasihnya, ada pula video mesum dua sejoli berpelukan di dalam kolam.

Video tersebut juga terjadi di Pemandian Cikoromoy saat dipenuhi pengunjung pada libur lebaran pekan kemarin.

Dalam video tersebut terlihat sepasang sejoli saling berpelukan di pinggir kolam.

Padahal saat itu kondisi kolam renang sedang ramai.

Tampak sesekali mereka diduga berciuman.

Video itu direkam dari gedung lantai 2 di dekat kolam renang.

Hamam mengatakan pihaknya juga akan mengejar dan mengamankan pasangan muda-mudi yang diduga mesum tersebut.

"Yang jelas tetap kami berusaha untuk mengamankan satu pasangan lagi yang belum kita amankan, masih dalam identifikasi. Karena pada saat itu pengunjung sangat banyak dan kita sedang mencari yang viral ini," ujarnya.

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.

Mereka pun bisa dipenjara dua tahun.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Dua orang remaja tersebut berinisial DS 20 tahun (laki-laki) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.

Sementara itu, pemeran perempuan berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.

"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," ujar Kapolres Pandeglang.

Pengakuan Pelaku

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Ia mengatakan perbuatannya tidak layak dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," ujarnya.

Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi kedua pelaku membenarkan perbuatannya tersebut dan mengakui kesalahannya.

Baca juga: Oknum TNI Berzina dengan Tetangga sampai 14 Kali, Bermula si Wanita Curhat Tak Puas sama Suami

Kini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan kepada kedua pelaku untuk memutuskan tindak lanjut kejadian tersebut.

"Sudah diamankan, tapi untuk selanjutnya akan kami informasikan. Karena ini perbuatan asusila kemungkinkan akan dijerat pasal yang berkaitan dengan itu,"ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan senonoh di depan umum, apalagi menurutnya di Pandeglang yang merupakan daerah islami, sangat disayangkan telah mencederai julukan kota 1001 santri.

Hamam pun meminta agar masyarakat dan kaum muda dapat melakukan perbuatan yang positif ketimbang melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

"Cermat menggunakan media sosial dan jangan mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat," tegasnya. (Tribunbanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan)

Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polres Pandeglang Juga Buru Pasangan Mesum Lainnya yang Berpelukan di Pemandian Cikoromoy.

Tags:
Berita ViralPasangan mesumPandeglang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved