Breaking News:

Terkini Daerah

Setelah Sujud Minta Maaf, Pria di Kendal Ini Justru Bunuh Mertua dan Kakak Ipar secara Sadis

Seorang pria bernama Ari Rismawan (30) di Kendal, tega membunuh mertuanya, Muhayanah (65)  secara sadis.

Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021) 

Merasa tak punya uang lagi, AR kembali ke hotel dan mengajak ponakannya mabuk-mabukan dengan minum minuman beralkohol sampai pukul 16.00 hingga sang ponakan tertidur.

Tersangka AR kemudian meminta diantar temannya pergi ke rumah mertuanya untuk meminta maaf.

Saat sampai di rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah dan sempat bertemu dengan kedua korban.

Hingga akhirnya, korban Sukaryati keluar rumah untuk membeli bahan-bahan makanan di warung atau minimarket.

Melihat ada peluang untuk meminta maaf, AR mengaku bersujud di hadapan mertuanya untuk meminta maaf karena telah menggadaikan sepeda motor milik cucunya.

Permintaan maaf itu menurut pelaku tidak diterima oleh ibu mertuanya.

Kata AR, mertuanya justru memarahi dia dan memintanya agar menceraikan Ragil Sustanti merupakan istri pelaku sekaligus anak korban Muhayanah.

Atas ucapan itu, pelaku mengaku sakit hati kepada mertuanya dan mengambil pisau lalu menikamkan ke leher korban.

Setelah itu, pelaku juga masih menganiaya korban hingga tewas.

"Pertama mertua saya (bunuh-red). Kemudian kakak saya yang datang. Saya sakit hati diminta cerai sama mertua saya," ujarnya.

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.

Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah.

Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka. Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Berita terkait kasus pembunuhan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SADIS! Menantu Durhaka Ini Tusuk Leher Mertua dan Pukul Kepala Kakak Ipar dengan Gas Elpiji

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Pembunuhan sadisKasus PembunuhanKendal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved