Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Tiga Pengibar Bendera RMS di Maluku Tengah, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Maluku Tengah.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunAmbon
Polsek Saparua, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku menangkap dua orang simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) lantaran mengibarkan Bendera RMS di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian telah menetapkan tiga tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5/2021).

Para pelaku masing-masing berinisial AP (32), ML (43) dan FP, dan satu di antaranya merupakan residivis.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I Leatemia.

"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: Fakta Viral Gubernur Maluku Marah dan Bentak Seorang Wanita, Pemprov Beri Penjelasan: Video Lama

Dia melanjutkan, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ketiga pelaku pengibaran bendera tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Ipda Izaac Leatemia.

Seperti diketahui, mereka mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.

Bhabinkamtibmas Negeri Ulath melaporkan, bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.

Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.

Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.

Sebelumnya seorang pemuda berinisial FP diamankan polisi setelah mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan (RMS) tepat pada perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Tags:
Maluku Tengahseumur hidupMalukuResidivis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved