Breaking News:

Larangan Mudik

Obyek Wisata Tetap Buka di Tengah Pelarangan Mudik 2021, Airlangga Hartarto Singgung Aturan Pemda

Sejumlah tempat wisata tetap beroperasi saat larangan mudik diberlakukan secara nasional.

wartakota
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto 

TRIBUNWOW.COM - Sejumlah tempat wisata tetap beroperasi saat larangan mudik diberlakukan secara nasional.

Hal itu banyak menuai pro dan kontra karena dianggap tak sejalan dengan tujuan pelarangan mudik untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menaggapi soal pembukaan objek wisata di periode larangan mudik lebaran 2021.

Baca juga: Syarat bagi Pemudik untuk Kembali Masuk ke Jakarta, Cek 4 Titik Penyekatan Arus Balik Lebarannya

Carliana (berhelm merah) saat dihentikan petugas di penyekatan di Karawang, Selasa (11/5/2021) dini hari.
Carliana (berhelm merah) saat dihentikan petugas di penyekatan di Karawang, Selasa (11/5/2021) dini hari. (Kompas.com)

Menurut Airlangga, dibukanya objek wisata di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Yakni, aturan soal pengunjung harus dipastikan menerapkan prokol kesehatan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta pembatasan pengungunjung yang hanya 50 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam dialog bertajuk Antisipasi Mobilitas Masyarakat dan Pencegahan Lonjakan Kasus Covid-19 Pascalibur Lebaran yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Nekat Naik Perahu demi Bisa Mudik, 4 Orang Tenggelam saat Perahu Terbalik, 2 Ditemukan Tewas

“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat-tempat publik diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan, dan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian ini mengatakan bahwa, pembukaan tempat wisata diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing.

Tentunya, dengan pedoman PPKM Mikro soal aturan pembukaan tempat-tempat wisata atau publik yang sifatnya komunal

“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya diaglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur," jelas Airlangga. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Penjelasan Airlangga Hartarto Soal Pembukaan Objek Wisata Di Tengah Larangan Mudik."

Berita lainnya terkait Mudik

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MudikAirlangga HartartoCovid-19Tempat WisataVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved