Breaking News:

Viral Medsos

Fakta Viral Pedagang Sate Tolak Dibayar Pakai Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Warga: Orangnya Belum Tahu

Seorang pedagang sate viral di media sosial lantaran menolak dagangannya dibayar pakai uang baru pecahan Rp 75 ribu.

Editor: Claudia Noventa
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Seorang penjual jasa penukaran uang pecahanan Rp 75.000 rupiah, menawarkan pada pengunjung Pasar Glodok Jalan Pancoran Raya, Jakarta Barat, Senin(9/11/2020). - Update, Viral di media sosial seorang pedagang sate menolak saat dagangannya dibayar memakai uang baru pecahan Rp 75 ribu. 

TRIBUNWOW.COM - Viral di media sosial seorang pedagang sate menolak saat dagangannya dibayar memakai uang baru pecahan Rp 75 ribu.

Video tersebut viral di TikTok kemudian diunggah kembali oleh akun Instagram @nenk_update pada Selasa (12/5/2021).

Kronologi bermula saat seorang pria bernama Kusuma awalnya membeli sate yang berada di pinggir jalan.

Setelah sate selesai dibungkus lalu diberikan kepada sang pembeli, lantas pria tersebut membayarnya dengan uang baru Rp 75.000 kepada seorang wanita yang diduga sebagai penjual sate.

Ia pun menyodorkan uang Rp 75.000 keluaran tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Fakta Viral Foto Anak Kecil di Samping Makam, Tersebar dengan Cerita Pilu, Ini Cerita di Baliknya

Baca juga: Viral Orangtua Marahi Kasir Minimarket Gara-gara Anak Beli Voucher Game: Rp800 Ribu Pasti Mencuri

Sayangnya, penjual sate tidak mau menerima uang pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi yang sah.

Atas ketidaktahuannya, wanita penjual sate itu bersikeras untuk tidak menerima uang Rp 75.000 tersebut.

"Saya mau bayar sate, pakai uang baru Rp 75.000, tapi ibu ini enggak mau terima."

"Katanya uang ini enggak bisa dipakai," ujar seorang pria dalam video tersebut.

"Bukan enggak bisa dipakai mas, orangnya yang belum tahu," celetuk seorang warga yang berada di lokasi.

Pria itu lantas mencoba meyakinkan si penjual sate bahwasannya uang tersebut adalah sah digunakan sebagai transaksi.

Namun tetap saja, penjual sate tidak mau menerimanya.

Akhirnya, sate yang telah dibungkus tidak jadi dibeli dan langsung dipulangkan.

"Ini saya kasih tahu biar orangnya tahu, tapi tetap enggak mau terima, yaudah ini saya enggak jadi beli ya, uangnya enggak mau di terima, makasih," pungkasnya.

Baca juga: Penjelasan Kepala BPBD soal Viral Video Satgas Covid-19 Bandar Lampung Nyaris Ricuh dengan Pedagang

Uang Rp 75.000

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) merilis Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank. 

Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi? 

BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.

Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI."

Baca juga: Fakta Viral Tamu Hotel Bobobox Ngaku Direkam saat Mandi, Ternyata Terjadi di Cabang Jakarta

"Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021). 

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. 

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.(*)

Berita terkait Terkini Daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral Uang Rp 75.000 Ditolak Penjual Sate, Dianggap Uang Mainan, Apakah Bisa Digunakan Transaksi?

Tags:
Video ViralMedia SosialTikTok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved