Puasa Ramadan 2021
Penjelasan Ustaz soal Zakat Fitrah bagi Orang yang Punya Banyak Utang, Apakah Tetap Wajib Bayar?
Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadan 2021/1442 H. Ini hukumnya buat orang yang punya banyak utang
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadan 2021/1442 H.
Akan tetapi, ada tentu ada kondisi di mana seorang muslim tidak sanggup membayar zakat fitrah, satu di antaranya karena utang yang menumpuk dan lebih besar daripada penghasilan.
Apabila demikian, apakah orang tersebut masih wajib membayar zakat fitrah?
Baca juga: Kata Ustaz - Keutamaan Umat Islam Membayar Zakat Fitrah sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Diketahui, terdapat beberapa kriteria orang yang tidak benar-benar diwajibkan.
Pertama adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki harta benda apapun tepat di hari pembayaran zakat fitrah.
"Zakat fitrah itu sederhana, itu cuma 2,5 kg beras pada hari di akhir Ramadan, ketika dia masih bisa memiliki harta itu ya wajib," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Wahid Ahmadi menambahkan kepada mereka yang memiliki banyak hutang ketimbang penghasilannya juga diberikan kelonggaran untuk tidak membayar zakat fitrah.
"Kalau memang benar-benar sudah minus, makan dia utang segala macam, sudah tidak ada, ya tidak dipaksakan zakat itu," terangnya.
"Karena zakatnya berupa harta ya berupa harta saja."
Lebih lanjut, Wahid Ahmadi menyebut orang-orang dengan kriteria tersebut justru harusnya tergolong orang yang menerima zakat.
"Walaupun fitrah dianggap sedikit, kalau ternyata memang hari-hari seperti ini, apalagi nanti di akhir Ramadan keadaannya sudah parah terlilit utang, tidak ada penghasilan, ya sudah tidak wajib zakat," katanya.
"Malah seharusnya menerima zakat fitrah," pungkasnya.
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri