Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online Lewat Baznas, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa

Membayar zakat fitrah bisa dengan berbagai macam cara, termasuk secara online, begini caranya.

Editor: Lailatun Niqmah
Kolase TribunJakarta.com
Zakat Fitrah. Membayar zakat fitrah bisa dengan berbagai macam cara, termasuk secara online, begini caranya. 

TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah bisa dengan berbagai macam cara, termasuk secara online.

Diketahui, waktu pembayaran zakat fitrah 2021 sebentar lagi akan berakhir, lantaran Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi tiba.

Muhammdiyah menetapkan Idul Fitri tahun ini jatuh pada Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Segera Bayar sebelum Idul Fitri

Sedangkan pemerintah baru akan mengumumkannya setelah menggelar sidang isbat, Selasa (11/5/2021).

Zakat Fitrah merupakan kewajiban umat Muslim yang harus dibayarkan sebelum Idul Fitri.

Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.go.id, zakat fitrah dibayarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Sehingga harapannya, rasa kemenangan dan kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua orang termasuk masyarakat miskin dan kekurangan.

Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Ketentuan tersebut sama untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, bila diuangkan, jumlahnya akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Misalnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Bayar Zakat Fitrah Online

Kini, masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online.

Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Tags:
Tata Cara Zakat FitrahBayar zakat fitrahzakat fitrah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved