Terkini Daerah
Diduga Provokasi Warga Terobos Posko Mudik, Mantan Wakil Ketua FPI di Aceh Ditangkap Polisi
WHD, pemilik kontem video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamata Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi, Minggu (9/5/2021).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - WHD, pemilik kontem video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamata Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi, Minggu (9/5/2021).
Dilansir TribunWow.com, dalam video itu, WHD mengajak masyarakat untuk nekat mudik dan menreobos titik-titik penyekatan mudik.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebut WHD dijerat dengan UU ITE.
"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," ujar Winardy, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).
"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

Baca juga: Sosok Dani, Pria yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Diungkap sang Ibu: Kerap Buat Masalah
Baca juga: Fakta Baru Viral 1 Keluarga Mudik Jalan Kaki Jateng-Bandung, Ternyata Sengaja Buat Cari Uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta menyebut WHD merupakan mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.
"Yang bersangkutan ada di Banda Aceh, kurang lebih perjalanan 1,5 jam," jelasnya.
Saat didatangi di rumahnya, pelaku tengah menyiapkan makanan buka puasa bersama keluarga.
Setelah diberi penjelasan, pelaku pun bersikap kooperatif dan bersedia diperiksa polisi.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pelaku kerap berkomentar serupa di media sosial.
Pelaku mengaku tak memercayai adanya Covid-19.
Selain itu, pelaku juga tak setuju dengan kebijakan pemerintah yang dianggapnya mengada-ada.
Baca juga: Klarifikasi Pidato Jokowi soal Bipang Ambawang, Ali Ngabalin: Yang Mudik Bukan Hanya Orang Islam
Baca juga: Media Asing Soroti Mudik Dilarang Dua Tahun Berturut, Ada Kondisi Berbeda di Banyuwangi
"Motivasi yang bersangkutan itu tidak percaya dengan adanya Covid-19 dan tidak suka dengan kebijakan pemerintah," ujar Margiyanta.
"Seolah pemerintah mengada-ada dan tidak benar menurut dia."
Kini, polisi telah menetapkan WHD sebagai tersangka.