Breaking News:

Terkini Daerah

Diduga Provokasi Warga Terobos Posko Mudik, Mantan Wakil Ketua FPI di Aceh Ditangkap Polisi

WHD, pemilik kontem video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamata Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi, Minggu (9/5/2021).

Istimewa via Serambinews.com
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan pria berinisial WHD, warga dari Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Penyidik sedang memeriksa WHD yang merupakan eks wakil ketua FPI Aceh. 

TRIBUNWOW.COM - WHD, pemilik kontem video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamata Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi, Minggu (9/5/2021).

Dilansir TribunWow.com, dalam video itu, WHD mengajak masyarakat untuk nekat mudik dan menreobos titik-titik penyekatan mudik.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebut WHD dijerat dengan UU ITE.

"Benar, telah kami amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif," ujar Winardy, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (10/5/2021).

"Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."

Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi - WHD, pemilik kontem video yang mengandung unsur provokatif di Desa Lampaya, Kecamata Lhoknga, Aceh Besar, diringkus polisi, Minggu (9/5/2021). (Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending)

Baca juga: Sosok Dani, Pria yang Ngaku Mudik Jalan Kaki Gombong-Bandung Diungkap sang Ibu: Kerap Buat Masalah

Baca juga: Fakta Baru Viral 1 Keluarga Mudik Jalan Kaki Jateng-Bandung, Ternyata Sengaja Buat Cari Uang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Margiyanta menyebut WHD merupakan mantan Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh.

"Yang bersangkutan ada di Banda Aceh, kurang lebih perjalanan 1,5 jam," jelasnya.

Saat didatangi di rumahnya, pelaku tengah menyiapkan makanan buka puasa bersama keluarga.

Setelah diberi penjelasan, pelaku pun bersikap kooperatif dan bersedia diperiksa polisi.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui pelaku kerap berkomentar serupa di media sosial.

Pelaku mengaku tak memercayai adanya Covid-19.

Selain itu, pelaku juga tak setuju dengan kebijakan pemerintah yang dianggapnya mengada-ada.

Baca juga: Klarifikasi Pidato Jokowi soal Bipang Ambawang, Ali Ngabalin: Yang Mudik Bukan Hanya Orang Islam

Baca juga: Media Asing Soroti Mudik Dilarang Dua Tahun Berturut, Ada Kondisi Berbeda di Banyuwangi

"Motivasi yang bersangkutan itu tidak percaya dengan adanya Covid-19 dan tidak suka dengan kebijakan pemerintah," ujar Margiyanta.

"Seolah pemerintah mengada-ada dan tidak benar menurut dia."

Kini, polisi telah menetapkan WHD sebagai tersangka.

Halaman
12
Tags:
Larangan MudikMudikFPIFront Pembela Islam (FPI)Aceh
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved