Puasa Ramadan 2021
Simak Tata Cara Membayar Zakat Fitrah di Puasa Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Inilah tata cara membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan beserta dengan nominal yang harus dibayarkan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Tata cara membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan beserta dengan besaran nominal yang harus dibayarkan tersaji dalam artikel ini.
Membayar zakat fitrah memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.
Menurut Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Muhammad Munadi, S.P.d, M.P.d, ada sejumlah aturan untuk melakukan tradisi tersebut.
Selain itu, ada beberapa perbedaan dalam melaksanakan zakat fitrah dengan zakat jenis lainnya.
Baca juga: Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari program 'Tanya Ustaz' di kanal YouTube Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam.
Yakni zakat fitrah dan zakat mal.
"Zakat di dalam Islam itu sebenarnya ada dua, yang pertama zakat fitrah, yang kedua adalah zakat mal," terang M. Munadi.
"Zakat fitrah itu berlaku untuk semua orang Islam yang lahir menjelang tanggal satu Syawal, jadi semua wajib sampai orang itu selesainya di tanggal itu."
"Kalau zakat mal adalah zakat yang diterapkan bagi orang muslim yang punya kekayaan tertentu."
Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Melalui Badan Amil Zakat? Bolehkan jika Disalurkan Mandiri
Menurut M. Munadi, zakat tersebut memiliki arti untuk menumbuhkan fitrah atau jiwa manusia.
"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," terang M.Munadi.
"Jadi zakat fitrah berarti kesuburang berkaitan dengan fitrah manusia," imbuhnya.
Kemudian, tata cara pemberian zakat fitrah antara lain haris diberikan oleh orang muslim yang berpuasa pada orang miskin.
Pasalnya, zakat tersebut merupakan sarana untuk menyucikan diri selama puasa.
"Zakat fitrah ini diberikan oleh orang muslim yang berpuasa kepada orang miskin," tutur M Munadi.