Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Penjelasan Ustaz soal Hukum Membayar Zakat Fitrah bagi Orang yang Banyak Utang, Apakah Masih Wajib?

Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadan. Ini hukumnya buat orang yang penghasilannya kurang.

Kompas.com/ Roddrick
Petugas mengemas zakat. Zakat fitrah hukumnya wajib dibayarkan oleh semua umat Muslim di dunia saat Puasa Ramadan. Ini hukumnya buat orang yang penghasilannya kurang. 

WR Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan IAIN Surakarta, Dr.H.Muhammad Munadi, S.Pd M.Pd, membeberkan tata cara menghitung zakat fitrah.

Seperti diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam.

Zakat fitrah harus dibayarkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Lantas, berapa takaran zakat fitrah yang benar?

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip Rabu (7/4/2021), Muhammad Munadi lantas menjelaskan arti kata zakat fitrah.

"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," ujar Muhammad Munadi.

"Jadi zakat fitrah artinya kesuburan berkaitan dengan fitrah manusia."

Zakat fitrah diberikan hanya untuk umat Islam yang miskin.

Umat Islam wajib membayar zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah selama bulan Ramadan.

"Zakat fitrah diberikan pada orang muslim yang berpuasa pada orang miskin," jelas Muhammad Munadi.

"Dalam hadits dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik secara puasa."

Baca juga: Apakah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Boleh Dipakai untuk Berzakat? Simak Penjelasannya

Ia menambahkan, zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram.

"Jenis bahan pokok yang diberikan saat zaat fitrah selayaknya disesuaikan dengan makanan yang biasa dikonsumsi sang pemberi," ucap Muhammad Munadi.

"Dengan cara memberikan bahan pokok pada umat Islam sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok."

"Jadi bisa beras atau bahan pokok yang sehari-hari mereka makan."

"Yang namanya kebaikan itu ketika memberikan yang sangat dicintai," tambahnya. (TribunWow.com)

Berita lain terkait  Zakat Fitrah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Hukum Zakat FitrahBayar zakat fitrahzakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved