Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Apakah Sah Membayar Zakat Fitrah Puasa Ramadan dengan Uang Hasil dari Berutang? Ini Kata Ustaz

Apakah boleh seorang muslim yang tidak mampu membayar zakat fitrah, kemudian zakatnya memakai uang hasil mengutang?

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Zakat fitrah harus dibayar umat muslim demi menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri dilangsungkan.

Petugas mengemas zakat
Petugas mengemas zakat (Kompas.com/ Roddrick)

Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Ternyata Tak Hanya Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain

Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?

Berikut tiga golongan muslim yang wajib membayar zakat fitrah:

1. Muslim

Seseorang yang memeluk agam Islam diwajbikan membayar zakat.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadan harus mebayar zakat fitrah.

2. Orang Mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.

Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

3. Bukan Budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.

Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Baca juga: Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya

Kendati demikian, bagaimana hukumnya zakat fitrah menggunakan uang hasil mengutang?

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan

Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala. (TribunWow.com)

Berita lain terkait Zakat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
zakat fitrahBayar zakat fitrahRamadanUtang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved