Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Zakat Fitrah di Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Ustaz

Membayar zakat fitrah adalah kewajiban kaum Muslim selama masa Ramadan. Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah?

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.

Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.

"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.

"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Ketentuan zakat fitrah:

1. Wajib untuk seluruh umat Islam

2. Hidup pada saat bulan Ramadan

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa

Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadan 2021RamadanPuasazakat fitrahBayar zakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved