Breaking News:

Terkini Daerah

Reaksi Oknum Lurah Tukang Pungli setelah Dilaporkan ke Gibran, Pilih Bungkam: Sudah Dijawab Camat

Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Kolase (istimewa instagram @antonius.yoga) dan (TribunSolo.com/Adi Surya)
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Menanggapi pungli ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan membebastugaskan S selaku Lurah Gajahan pada Senin (3/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berinisial S tidak banyak bereaksi setelah dirinya dilaporkan ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dilansir TribunWow.com, Lurah S diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) bermodus penarikan zakat fitrah.

Pungli itu ditariknya dari para pengusaha di sekitar Gajahan oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). (TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani)

Baca juga: Gibran Buktikan Omongannya Pantau Medsos, Jawab Curhat Warga soal Tukang Parkir

Total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.

Warga setempat lalu melaporkannya ke Gibran.

Ketika dikonfirmasi dalam acara percepatan vaksinasi dan optimalisasi jogo tonggo di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Solo, Lurah S tidak banyak berbicara.

Ia memilih bungkam.

"Sudah dijawab Camat. Intinya sama," kata S, dikutip dari TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).

S berlalu menuju mobil yang sudah diparkir di sisi utara tempat tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Gibran menyesalkan terjadinya pungli oleh jajarannya sendiri.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo lalu memanggil oknum yang bersangkutan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

Baca juga: Viral Balapan Liar di Solo hingga Gibran Bereaksi, Pelaku Palsukan Plat Nomor Motornya

Diketahui pungli yang dilakukan S menyalahi aturan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Mengacu pada poin keempat, ini jelas-jelas menyalahi aturan," tegas Gibran.

"Untuk selanjutnya BKPPD untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010," terangnya.

Gibran menegaskan akan menindak oknum-oknum yang bersangkutan sesuai alat bukti.

Selain itu, pihaknya akan memeriksa kelurahan lain jika terjadi pelanggaran serupa.

"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Ada tanda tangan lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi," komentar Gibran.

Setelah mendapat informasi tersebut, Gibran bersama dengan camat dan lurah mengembalikan uang hasil pungli dengan total Rp11,5 juta tersebut.

Uang itu dikembalikannya satu per satu ke para pedagang di Gajahan.

Gibran Kembalikan Uang Hasil Pungli

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah yang ditarik oknum Lurah Gajahan berinisial S.

Dilansir TribunWow.com, total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.

Sementara itu Lurah S telah diperiksa dan dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Sopir Jazz Berlagak Ngedrift di Solo Langsung Diciduk Polisi, Terungkap Motifnya: Ingin Viral

"Saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Ia menyebut pemilik toko di kawasan Gajahan yang menjadi korban pungli banyak.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp10 ribu, Rp50 ribu," kata Gibran.

"Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," lanjutnya.

Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @antonius.yoga)

Diketahui pungli itu ditarik oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Akibatnya, mulai Senin, 3 Mei 2021 S akan dibebastugaskan.

Ia juga akan diproses inspektorat dan dinas terkait.

Gibran menegaskan hal ini bukan merupakan tradisi sehingga harus diberantas.

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi, kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," tegas putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," katanya.

Baca juga: Nasib Sopir Batik Solo Trans yang Ugal-ugalan setelah Aksi Viralnya Dikomentari Gibran Rakabuming

Sebelumnya, Gibran meminta maaf atas insiden tidak mengenakkan yang menimpa pedagang di Gajahan.

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," lanjutnya.

Kejadian itu diketahui setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo mendapat aduan.

Lurah S lalu diminta datang untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam," kata Gibran.

"Uang yang terkumpul juga akan segera kami kembalikan ke warga," tambahnya.

Selain itu, Gibran menyebut akan mengusut kasus ini. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari TribunSolo.com dengan judul Lurah Gajahan Solo Dicopot, Gibran Sebut Segera Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait, Gibran Marah, Lurah Gajahan Solo Terlibat Dugaan Pungli Bermodus Zakat: Senin Dibebastugaskan, dan Ada Penarikan Zakat yang Dilakukan Oknum Linmas di Gajahan Solo, Gibran Minta Maaf

Baca berita lainnya terkait Kota Solo

Tags:
Lurahpungutan liar (pungli)Wali Kota SoloTribunWow.comGibran Rakabuming RakaJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved