Breaking News:

Terkini Daerah

Kembalikan Satu-satu Pungli Berkedok Zakat yang Ditarik Oknum Lurah, Gibran: Banyak yang Mengeluh

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah yang ditarik oknum Lurah Gajahan berinisial S.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TribunSolo.com/Azhfar Muhammad Robbani
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turun langsung mengembalikan uang hasil dugaan pungutan liar (Pungli) oknum linmas di Kelurahan Gajahan Solo, Minggu (2/5/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan uang pungutan liar (pungli) bermodus zakat fitrah yang ditarik oknum Lurah Gajahan berinisial S.

Dilansir TribunWow.com, total pungli yang ditarik mencapai Rp11,5 juta.

Sementara itu Lurah S telah diperiksa dan dipastikan akan dicopot dari jabatannya.

Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat dugaan pungli bermodus zakat ke pengusaha di Gajahan, Solo yang diposting anggota dewan dari PSI Antonius Yoga. Oknum Lurah S lalu dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Instagram @antonius.yoga)

Baca juga: Sopir Jazz Berlagak Ngedrift di Solo Langsung Diciduk Polisi, Terungkap Motifnya: Ingin Viral

"Saya, Camat, dan Lurah mengembalikan uangnya satu per satu sejumlah Rp 11,5 juta," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (2/5/2021).

Ia menyebut pemilik toko di kawasan Gajahan yang menjadi korban pungli banyak.

"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp10 ribu, Rp50 ribu," kata Gibran.

"Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," lanjutnya.

Diketahui pungli itu ditarik oleh sejumlah oknum linmas yang membawa surat bertanda tangan S.

Akibatnya, mulai Senin, 3 Mei 2021 S akan dibebastugaskan.

Ia juga akan diproses inspektorat dan dinas terkait.

Gibran menegaskan hal ini bukan merupakan tradisi sehingga harus diberantas.

"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi, kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," tegas putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," katanya.

Baca juga: Nasib Sopir Batik Solo Trans yang Ugal-ugalan setelah Aksi Viralnya Dikomentari Gibran Rakabuming

Sebelumnya, Gibran meminta maaf atas insiden tidak mengenakkan yang menimpa pedagang di Gajahan.

"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).

Halaman
12
Tags:
pungutan liar (pungli)Gibran Wali Kota SoloGibran Rakabuming RakaSoloZakatzakat fitrah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved