Breaking News:

Munarman Ditangkap

Permasalahkan Mata Munarman Ditutup, Fadli Zon pada Kapitra Ampera: Kan Anda Lawyer, Masa Gak Ngerti

Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempermasalahkan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

YouTube tvOneNews
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon (kiri), dan Politisi PDIP, Kapitra Ampera (kanan), dalam acara DUA SISI tvOne, Kamis (29/4/2021). Fadli Zon memermasalahkan mata Munarman yang ditutup saat digiring ke kantor polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempermasalahkan penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Dilansir TribunWow.com, Fadli Zon menganggap penangkapan Munarman telah melanggar hak asasi manusia.

Apalagi, mata Munarman ditutup kain dan tangannya diborgol saat digiring ke kantor polisi.

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Mata Munarman Ditutup Kain Hitam saat Dibawa ke Polda Metro Jaya

Baca juga: Fadli Zon Didebat Politisi PDIP saat Sebut Penangkapan Munarman Diada-adakan: Mau Teroriskan FPI

Namun, keraguan Fadli Zon itu justru memancing perdebatan dengan Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera.

Perdebatan itu berlangsung dalam acara DUA SISI tvOne, Kamis (29/4/2021).

"Ini saya baca biar enggak ngalor-ngidul. Ini saya bacakan aja, enggak usah berdebat," tegur Fadli Zon pada Kapitra Ampera.

"Pasal 28 Ayat 3, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia."

Sebagai pengacara, Kapitra lantas bermaksud menjelaskan pasal yang dibacakan Fadli.

Namun belum selesai Kapitra berbicara, Fadli langsung memotong perkataannya.

Baca juga: Bukti Munarman Terlibat Terorisme hingga Berkiblat ke ISIS Diungkap Kompolnas: Dia Tunduk dan Ikut

Baca juga: Henry Yosodiningrat Sebut Kiblat FPI ke ISIS karena Munarman, Advokat Ulama: Anda Menuduh, Buktikan

"Menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia terhadap perbuatannya atau personalifikasinya," ucap Kapitra.

"Subyeknya apa? Ini orang kok," sahut Fadli.

"Iya orang, orang atas perbuatannya," jawab Kapitra.

Fadli lantas menyinggung status Kapitra sebagai pengacara.

"Saya ini bukan lawyer, Anda yang lawyer kan," kata Fadli.

"Masa Anda enggak ngerti? Anda harus ngerti ini enggak perlu terjemahan."

Masih berusaha menjelaskan, Kapitra kemudian menyebut hak asasi manusia dibatasi dengan undang-undang.

"Anda biar ngerti juga, Anda harus paham bahwa hak asasi itu dalam perspektif hukum berkurang karena dibatasi dengan undang-undang," tandas Kapitra.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-3.39:

Detik-detik Munarman Diamankan Densus 88

Petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman, diamankan oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).

Pria yang juga menjadi kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab tersebut sempat protes ketika digiring keluar oleh anggota kepolisian.

Namun pihak kepolisian tetap membawa Munarman masuk ke mobil.

Baca juga: Sosok Munarman, Eks Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88, Pengacara Sekaligus Anak Buah Rizieq Shihab

Berdasarkan video yang diperoleh oleh TribunWow.com, nampak detik-detik Munarman diamankan oleh tim Densus 88.

Menggunakan setelan baju kemeja putih dan bawahan sarung, Munarman digandeng keluar oleh tiga anggota kepolisian.

Pada saat dibawa keluar, ia sempat mengeluhkan jika penangkapannya itu tidak sesuai hukum.

"Ini tidak sesuai hukum ini," protes Munarman.

Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021).
Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). (YouTube Kompastv)

Meskipun diprotes, Polri tetap membawa Munarman keluar dari rumah.

Saat berjalan ke luar, Munarman sempat meminta waktu untuk memakai sandal namun tidak diizinkan oleh anggota kepolisian.

"Saya pakai sandal, saya pakai sandal," pinta Munarman yang langsung ditolak oleh aparat yang menjemputnya.

Ia terus dibawa keluar hingga akhirnya dimasukkan ke mobil yang sudah disiapkan oleh pihak kepolisian.

Munarman diketahui ditangkap atas kasus baiat yang bertempat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Dikutip dari Kompas.com, kabar ditangkapnya Munarman dikonfirmasi oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

"(Munarman ditangkap) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Ramadhan.

Kini, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa, tim Densus 88 juga menggeledah kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Tim Densus 88 sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan khusus untuk kasus baiat di UIN Makassar merupakan bagian jaringan dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yakni kelompok teroris yang terafiliasi dengan ISIS.

"Baiat itu yang di Makassar itu yang ISIS. Kalau UIN Jakarta dan Medan belum diterima," jelas dia. (TribunWow.com/Brigitta/Anung)

Baca berita lainnya terkait penangkapan Munarman

Tags:
Munarman DitangkapMunarmanKapitra AmperaFPITerorismeISISFadli Zon
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved