Terkini Daerah
Ketahuan Jadi Istri Kedua Seorang ASN, Oknum Guru Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani, Rabu (28/4/2021).
Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan - Seorang oknum guru berstatus ASN di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena terbukti menjadi istri kedua.
"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.
"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar