Breaking News:

Terkini Daerah

Ketahuan Jadi Istri Kedua Seorang ASN, Oknum Guru Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani, Rabu (28/4/2021).

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/istimewa
Ilustrasi Pernikahan - Seorang oknum guru berstatus ASN di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena terbukti menjadi istri kedua. 

"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.

Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.

"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.(*)

Berita terkait Terkini Daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar

Sumber: Kompas.com
Tags:
Istri keduaAparatur Sipil Negara (ASN)SoloJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved