Prostitusi Online
Kakak Jual Adik 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Pelaku Ternyata Juga Dijual Suami di Aplikasi Sama
Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan satu keluarga di Majalengka, Jawa Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan satu keluarga di Majalengka, Jawa Barat.
Dalam prostitusi ini, seorang kakak menjual adik kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Di sisi lain, sang kakak DA (29) ternyata juga dijual oleh suaminya, H (35) di aplikasi yang sama, MiChat.
Baca juga: Sosok Muncikari Kasus Prostitusi Apartemen Bogor yang Jajakan Wanita Muda, Ternyata Gadis 17 Tahun
Baca juga: Kata Polisi soal 11 Wanita Belia yang Terlibat Prostitusi di Kendari, Paling Tua Usia 19 Tahun
Berikut rangkuman kasusnya:
1. Libatkan Anak di Bawah Umur
DA menjual adik kandungnya, KM (14), ke pria hidung belang.
Kasus tersebut terbongkar, saat petugas memergoki keduanya sedang berada di rumah kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika didalami, sang kakak tega menjual adiknya karena terhimpit oleh ekonomi.
Selain itu, adiknya yang membutuhkan uang jajan juga menjadi alasan lainnya.
"Lewat bujuk rayu. Jadi kakaknya ini menawarkan, 'Mau punya uang tidak. Kalau mau, ini ada kerjaan open bo dengan tarif lumayan'. Begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (29/4/2021).
2. Istri Dijual Suaminya
Selain menjual adiknya, DA juga ternyata telah dijual oleh suaminya berinisial H (35).
H sakit hati lantaran kedapatan istrinya telah digauli oleh pria lain dengan iming-iming bayaran yang tak seberapa.
Ingin mengambil keuntungan dari sakit hatinya terhadap sang istri, H menjajakan istrinya di media sosial Facebook maupun Michat.
Dengan cara menampilkan foto tak senonoh istrinya, H mematok harga Rp 500 ribu sekali kencan.
"Fakta menarik ini, ternyata suami dari pelaku DA juga menjual istrinya ke pria hidung belang. Dari penangkapan DA, petugas juga langsung menangkap suaminya," ucapnya.
Baca juga: Muncikari di Blitar Ngangsur HP untuk Iming-imingi PSK yang Masih Pelajar SMA
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu, Sediakan Kamar Buat Prostitusi di Rumah
3. Digerebek di Indekos
Kasus prostitusi online yang melibatkan anggota keluarga tampaknya kerap ditemui di Kabupaten Majalengka.
Beberapa waktu lalu, ada seorang ibu yang tega menjual anak kandungnya sendiri melalui open bo di media sosial.
Kali ini tak tanggung-tanggung, kakak kandung tega menjual adiknya dan secara bersamaan pelaku juga dijual oleh suaminya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima petugas terkait ramainya praktik mesum di wilayah hukumnya.
Berbekal laporan, petugas langsung melakukan penelusuran dengan cara menyamar sebagai konsumen.
"Dalam penyamaran, anggota kami mendapati dua orang perempuan di salah satu kosan di Kelurahan Majalengka Wetan."
"Salah satu perempuan yang berhasil ditangkap diketahui sebagai muncikari berinisial DA," jelas dia.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
DA dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
H dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (TribunJabar/Eki Yulianto)
Berita terkait Prostitusi Online Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Majalengka yang Libatkan Satu Keluarga