Terkini Daerah
Ayah 2 Kali Rudapaksa Anak hingga Lahirkan Bayi Kembar, 1 Meninggal Lalu Dikuburkan di Rumah
Polisi menangkap pria asal Kecamatan Oenino, Timur Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial AT yang tega merudapaksa putri kandungnya, YVT.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap pria asal Kecamatan Oenino, Timur Tengah Selatan (TTS), NTT berinisial AT (62) yang tega merudapaksa putri kandungnya, YVT (28).
Dilansir TribunWow.com, pemerkosaan itu membuat YVT hamil dan melahirkan bayi kembar.
Satu di antara anak yang dilahirkannya meninggal dalam persalinan.

Baca juga: Selain Perkosa Wanita 59 Tahun hingga Tewas, Pria 5 Istri di Aceh Juga Rudapaksa 3 Korban Lain
Anak tersebut dikuburkan pelaku di rumahnya.
Kejadian itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (27/4/2021).
Pelaku sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan untuk diproses selanjutnya," kata Hendricka.
Tersangka dijerat Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," kata Hendricka.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres TTS AKBP Andre Librian, kejadian rudapaksa ini berlangsung dua kali.
Modusnya adalah sang ayah mengajak putrinya ke kebun dan melakukan rudapaksa di sana.
Ia juga mengancam korban dengan senjata tajam.
"Korban pertama kali diperkosa oleh pelaku pada 5 Juli tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban pergi ke kebun milik MB," kata Andre Librian.
"Saat di kebun inilah pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya dengan menggunakan sebilah parang. Jika tak mau mengikuti keinginan pelaku, korban diancam akan dibunuhnya," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Pemuda Dicekoki Miras oleh Biduan Dangdut Lalu Dirudapaksa, 3 Hari Dipaksa Layani 3 Kali
Kejadian kedua adalah pada akhir Juli 2020.
Pelaku kembali mengancam korban agar mau menuruti paksaannya.
Peristiwa itu juga terjadi di kebun.
"Korban diperkosa sebanyak dua kali. Kali yang kedua, dilakukan di kebun yang terletak persis di belakang rumah pelaku," jelas Andre.
Lalu pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 00.30 WITA lalu, korban melahirkan anak kembar berjenis kelamin laki-laki.
Persalinan dibantu pelaku dan dua adiknya, YT dan AT.
Anak pertama lahir dengan selamat, tetapi anak kedua meninggal dunia.
Pelaku lalu mengambil pakaian untuk membungkus bayi tersebut dan dikuburkan.
"Anak pertama korban lahir selamat, namun anak kedua yang dilahirkan beberapa saat setelah anak pertama dilahirkan meninggal dunia," kata Andre.
"Pelaku sendiri yang menguburkan jenazah korban dalam rumah bulat tersebut," jelasnya.
Baca juga: Dicabuli Biduan Dangdut Berstatus Janda Anak Satu, Pelajar SMA: Saya Diajak Beli Miras Lalu Dipaksa
Makam tersebut ditandai dengan batu pelat.
Hal itu diketahui setelah polisi mengirim tim identifikasi bersama petugas medis dari Puskesmas Niki-niki ke Desa Hoi.
"Jenazah bayi dibungkus dengan sepasang baju lalu dimakam di kedalaman sekitar 40 cm oleh pelaku AT. Pelaku menandai lokasi," ungkap Andre.
Berdasarkan pemeriksaan, dokter menyimpulkan bayi tersebut meninggal karena terlilit tali pusar.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bayi korban.
Sementara itu pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
"Pihak keluarga sendiri menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah bayi tersebut dan memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut sesuai adat dan kepercayaannya," kata Andre.
Tuai Kecaman dari Ketua DPRD
Ketua DPRD TTS Marcu Mbau turut mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia mengecam keras tindakan AT yang tega merudapaksa anaknya sampai hamil.
"Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Marcu Mbau.
Terungkap kemudian, selama kehamilan YVT tidak pernah dibawa ke pemeriksaan medis untuk diperiksa kandungannya.
Hal itu dilakukan untuk menutupi aksi AT.
AT juga memaksa putrinya melahirkan di rumah yang berujung pada meninggalnya bayi korban.
Marcu berharap pelaku dapat dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku.
"Kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Kita berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya," pungkasnya. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS, Berawal Ajakan ke Kebun Hingga Lahirkan Anak Kembar dan Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Bayi Hasil Hubungan Ayah Kandung dan Anak Kandung.
Baca berita lainnya terkait kasus rudapaksa