Vaksin Covid
Ahli Sebut Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tidak Boleh Terlewat, Ini Alasannya
Para ahli mengungkapkan pentingnya menerima vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Vaksin Covid-19 bekerja lebih efektif apabila diberikan sebanyak dua dosis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). Vaksinasi Covid-19 kedua untuk tenaga kesehatan sudah mulai dilaksanakan secara bertahap, namun masih banyak tenaga kesehatan yang baru menjalani penyuntikan dosis pertama karena hambatan terkait database dan aplikasi. Terbaru, ilustrasi nakes di Singapura keliru menyuntikan vaksin Covid-19 5 dosis sekali
Terkait hal ini, Dr. Parikh menyarankan untuk mendapatkannya secepat mungkin.
"Manfaatnya akan tetap sama tetapi harus mendapatkannya secepat mungkin sehingga tidak terinfeksi di antara pemberian dua dosis," katanya.
Hingga saat ini, belum ada penelitian lain terkait batas maksimal pemberian Vaksin Covid-19 dosis kedua.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan menetapkan batas waktu atau interval pemberian vaksin dosis kedua pada orang berusia produktif adalah 28 hari setelah vaksin dosis pertama diberikan. (*)
Baca berita Vaksin Covid-19 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Tidak Boleh Terlewat"