Kapal Selam Nanggala 402
Fakta Oknum Polisi yang Komentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Diduga Depresi hingga Bakal Dipidana
Seorang oknum polisi berinisial Aipda F ditangkap karena mengunggah pernyataan tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 di medsos.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum polisi berinisial Aipda F yang bertugas di Polsek Kalasan, diamankan Polda DIY pada Minggu (25/4/2021) malam.
Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah mengunggah pernyataan tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 di media sosial.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, F terancam mendapatkan sanksi kode etik dan pidana.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Kabareskrim: Proses Pidana
Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).
Diduga Alami Depresi
Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, Aipda F diduga mengalami depresi karena belum menikah.
Namun demikian, untuk memastikan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.
Baca juga: Momen Haru Risma Temui Balita yang Viral Kunci Ayahnya, Larang Berangkat Dinas di KRI Nanggala 402
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. Menurutnya, yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan beberapa tahun lalu.
"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," tandasnya.
Oleh karena, untuk memastikannya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ucapnya.
Polda DIY Minta Maaf
Terkait dengan perbuatan tidak pantas yang dilakukan anggotanya itu, Polda DIY secara institusi menyampaikan permohonan maaf terhadap TNI.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujar Yuliyanto.
Menyikapi hal itu, pihaknya juga memastikan jika yang bersangkutan akan diproses dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami yakinkan yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya akan dilakukan tindakan yang proporsional untuk yang bersangkutan. Sekali lagi kami berduka atas peristiwa yang dialami oleh KRI Nanggala-402," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Siap Biayai Pendidikan Seluruh Anak Prajurit KRI Nanggala 402 sampai Kuliah
Reaksi Kabareskrim
Sementara dilansir Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda F yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala 402.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga saat ini, pelaku tengah akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya. (*)
Baca berita Kapal Selam Nanggala 402 lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Oknum Polisi Ditangkap Usai Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Diduga karena Depresi Belum Menikah" dan Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Pastikan Oknum Komentar Negatif Tragedi Nanggala-402 Diproses Pidana