Terkini Daerah
Pakai Dana Covid-19 untuk Berjudi dan Selingkuhan, Kepala Desa di Sumsel Tak Divonis Hukuman Mati
Askari (43) seorang kepala desa di Sumsel mengakui menggunakan dana bansos Covid-19 untuk berjudi hingga membelikan selingkuhannya mobil.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Warga di Sumatera Selatan (Sumsel) sempat digegerkan oleh adanya seorang oknum kepala desa yang menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Kasus itu diketahui menimpa Askari (43) selaku Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Melakukan aksi korupsi di tengah pandemi Covid-19, Askari tidak diganjar vonis hukuman mati.
Seperti yang diketahui, vonis hukuman mati sempat ramai dibicarakan ketika eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melakukan korupsi bansos di tengah bencana pandemi Covid-19.
Baca juga: Tanggapi Wacana Hukuman Mati untuk Edhy Prabowo dan Juliari, Abraham Samad: Bisa Memberi Efek Jera
Dikutip TribunWow.com dari SRIPOKU.com, Askari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang hukuman 8 tahun penjara.
Selain itu, Askari juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 187,2 Juta.
Yang mana jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman pidana tambahan penjara, selama 2 tahun 6 bulan.
Keputusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi dalam sidang virtual, Senin (26/4/2021).
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," ujar hakim ketua.
Hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan karena adanya hal yang memberatkan.
Pemberatan tersebut satu di antaranya adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan dikarenakan terdakwa merupakan aparatur desa.
Di sisi lain, pihak terdakwa masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa Askari menyelewengkan dana bansos Covid-19 yang seharusnya diperuntukkan kepada 156 kepala keluarga.
Uang tersebut digunakan oleh Askari untuk berjudi hingga membelikan mobil untuk dipakai selingkuhannya.
Selingkuhan Askari diketahui merupakan istri seorang warga di desanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/kasus-dugaan-korupsi-dana-bansos-covid-19-yang-dilakukan-kades-sukowarno.jpg)