Pemerintah Larang Mudik
Pengetatan Syarat Perjalanan 22 April hingga 24 Mei 2021, Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Tes Covid-19
Satgas Covid-19 resmi memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri selama H-14 dan H+7 larangan mudik Lebaran 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021," bunyi petikan addendum.
Adapun kebijakan ini ditempuh lantaran hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan RI menemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 masa larangan mudik.
Oleh karenanya, pengetatan perjalanan dinilai perlu demi mencegah penyebaran Virus Corona.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," bunyi penutup addendum.
Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. (*)
Baca berita terkait Larangan Mudik lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Diperketat 22 April-24 Mei, Wajib Tes Covid-19 pada 1×24 Jam"