Breaking News:

Terkini Daerah

Oknum Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai Ditangkap, Berkoordinasi dengan Propam Polri

Penangkapan tersebut juga melibatkan Propam Polri, yang dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi - AKP SR, seorang oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai kini telah ditangkap. 

TRIBUNWOW.COM - AKP SR, seorang oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai kini telah ditangkap.

Penangkapan tersebut juga melibatkan Propam Polri, yang dibenarkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Sosok Hotma Sitompul Suami Desiree, Pengacara yang Pernah Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi

Baca juga: Terima Trofi dari PWKI, Ketua KPK Firli Bahuri: Bahagia Sekali, Saya Ketemu dengan Orang-orang Baik

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," tegas Firli.

Diketahui, Wali Kota Tanjung Balai H. M. Syahrial diduga diperas sejumlah Rp1,5 miliar oleh oknum penyidik KPK dari kepolisian.

Halaman
12
Sumber:
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Propam PolriWalikota Tanjungbalai
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved