Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polisi: Akan Segera Mengeluarkan DPO
Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi Tak Langgar Hukum di Jerman, Ini Kesaksian Imam Masjid Frankfurt
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Baca juga: Tak Cuma Ngaku Nabi, Jozeph Paul Zhang Sering Buat Webinar tentang Kebencian terhadap Islam
Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
Baca juga: Selain Ngaku Nabi, Jozeph Paul Zhang Disebut Kerap Gelar Webinar Bertema Kebencian terhadap Islam
Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph. (*)
Berita lain terkait Jozeph Paul Zhang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama"