Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Jagal Kucing di Medan yang Viral, Pelaku Akhirnya Ditangkap setelah Sempat Buron

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus jagal kucing di Medan, Sumatera Utara, yang menculik kucing-kucing lalu dibantai untuk dikonsumsi.

Editor: Lailatun Niqmah
HO/Tribun Medan
Cuplikan gambar seorang ibu melihat potongan tubuh kucing di dalam karung di di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

TRIBUNWOW.COM - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus jagal kucing di Medan, Sumatera Utara, yang menculik kucing-kucing lalu dibantai untuk dikonsumsi dan dijual.

Terbaru, pelaku berinisial RS alias N akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buronan.

Tersangka kini ditahan di Polsekta Medan Area.

Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. (Tribun Medan/Victory)

Baca juga: Sempat Viral Tegur Penyiksa Kucing, Satpam di Serpong Klarifikasi Sebut Pelaku Hanya Spontan

Hal ini diungkapkan oleh Francine Widjojo pengacara pelapor bernama Sonia Rizkika.

Sonia kehilangan kucingnya bernama Tayo pada Januari 2021 lalu, dan ternyata Tayo ditemukan sudah termutilasi dan dikuliti di kediaman pelaku.

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka 3 April 2021. Kemudian ditahan Polsekta Medan Area pada 9 April 2021," kata Francine Widjojo, Rabu (14/4/2021).

Dalam kasus ini, Francine Widjojo bertindak sebagai pengacara dari pelapor bernama Sonia Rizkika.

Diketahui, bahwa kucing yang dipenggal dan dicincang oleh pelaku milik Sonia Rizkika.

"Kucing bernama Tayo diduga milik Sonia Rizkika itu ditemukan di rumah tersangka," kata Francine.

Dalam kasus ini, sambung Francine, tersangka bisa dijerat du pasal sekaligus.

Pertama Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 ayat (2) junto Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan.

"Pemotongan hewan panganpun wajib memperhatikan kesejahteraan hewan agar tidak terjadi penganiayaan hewan. Serta memperhatikan higiene dan sanitasi untuk melindungi kesehatan masyarakat."

"Menjamin keamanan pangan, dan menghindari risiko zoonosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan," tegasnya.

Francine juga mengutip pernyataan Bupati Indramayu terpilih periode 2021-2026, Nina Agustina Da’i Bachtiar, yang juga salah satu pendiri Team Advokasi PH3 dan mendukung penuh penanganan perkara jagal kucing ini sejak awal.

“Kucing adalah hewan non pangan atau bukan untuk dikonsumsi karena tidak berasal dari sumber hayati produk peternakan maupun kehutanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved