Breaking News:

KPK Tangkap Menteri Edhy Prabowo

Ngaku sebagai Korban, Penyuap Edhy Prabowo Memohon agar Hakim Beri Vonis Ringan

Suharjito menilai tuntutan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari JPU terkait suap benih lobster sangat berat.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, penyuap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito meminta keringanan hukuman, Rabu (13/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, penyuap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito membacakan pledoinya.

Suharjito berharap dan memohon agar majelis hakim memberikan vonis ringan terkait kasus ini.

Hal itu karena ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih bening lobster atau benur sebesar 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta sangat berat.

Baca juga: Sosok Betty Elista, Pedangdut yang Disebut KPK Terima Aliran Uang dari Edhy Prabowo Lewat Sekretaris

"Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada saya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," katanya, Rabu (14/4/2021).

Kepada majelis hakim, Suharjito merasa sudah bekerja keras bersikap kooperatif, serta telah memberikan keterangan secara utuh dalam perkara ini.

"Saya korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan penyelenggara negara," ucap Suharjito.

Selain itu, Suharjito mengucap terima kasih kepada JPU KPK karena sudah mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC).

Suharjito berjanji akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian.

KPK menetapkan Suharjito sebagai tersangka setelah ia menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebesar Rp2,1 miliar.

Baca juga: Penampakan Uang Rp 52,3 Miliar yang Disita KPK terkait Kasus Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Ngaku Siap Dihukum Mati Bahkan Lebih: Saya Tidak akan Lari

Pemberian suap itu bertujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Jaksa pun menuntut Suharjito dengan hukuman pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Berita terkait Kasus Edhy Prabowo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyuap Edhy Prabowo Harap Hakim Vonis Ringan: Saya Korban

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Edhy PrabowoKasus SuapBenurKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Benih Lobster
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved