Breaking News:

Terkini Daerah

Lanjut Pesta Miras seusai Dorong Wanita ke Waduk, Pria di Sragen Jengkel Ditolak Korban

Jeger mengakui baru kenal korban selama tiga bulan terakhir dan hanya pernah menjemput korban satu kali saja.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Jeger, tersangka pembunuhan terhadap Sartikawati, wanita yang jasadnya ditemukan di Waduk Kembangan Sragen, Minggu (11/4/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Hanya karena jengkel ditolak berhubungan intim, Edi Santoso (23) alias Jeger nekat mendorong rekan wanitanya Sartikawati (21) hingga jatuh lalu tewas di Waduk Kembangan, pada Sabtu (11/4/2021).

Kejadian itu terjadi di Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah.

Jasad korban kemudian ditemukan pada Minggu (11/4/2021).

Seusai membunuh korban, pelaku mengaku melanjutkan pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.

Kondisi rumah duka Sartikawati di Dukuh Krandegan RT 30, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021). Sartikawati ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di sungai.
Kondisi rumah duka Sartikawati di Dukuh Krandegan RT 30, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021). Sartikawati ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di sungai. (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Baca juga: Pesta Miras Bareng, Wanita di Sragen Didorong Rekannya ke Waduk Gegara Enggan Berhubungan Intim

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, Jeger mengaku melihat detik-detik Sartikawati tewas ketika ia dorong hingga jatuh tercebur ke waduk.

"Saat korban saya dorong pakai tangan sampai tercebur ke waduk," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Senin (12/4/2021).

"Pas korban jatuh ke waduk kepalanya membentur batu," terang dia.

Setelah melihat langsung teman wanitanya itu ia tewas, Jeger justru kembali melanjutkan berpesta miras.

"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata Jeger.

Jeger mengaku belum lama mengenal korban.

"Cuma pernah jemput korban sekali tapi belum kenal langsung," kata dia.

"Saya kenal dengan korban baru tahun lalu, kurang lebih tiga bulan lah," ungkap Jeger.

Edi Santoso alias Jeger kini dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.

Baca juga: Akhirnya Bunuh Diri, Anak Pemenggal Ayah Dipisahkan dari Napi Lain saat Dipenjara: Di Lorong Khusus

Korban dan Pelaku Pesta Miras

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka ternyata sempat berpesta minuman keras (miras) bersama.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
TewasHubungan IntimSragenJawa TengahMinuman KerasPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved