Breaking News:

Terkini Daerah

Cabuli 7 Bocah Siswi SD di Medan, Pemuka Agama Bisa Dikebiri Kimia, Komnas PA: Kejahatan Luar Biasa

Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komnas PA.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
Tribun Medan/Satria
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Senin (21/12/2020). Terbaru, Arist menyebut oknum pendeta BS yang mencabuli 7 siswi SD di Medan bisa dikebiri kimia. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum kepala sekolah SD swasta sekaligus pendeta berinisial BS di Medan Selayang, Medan dituntut menjalani hukuman kebiri kimia oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

Ia menyebut kejahatan BS sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang.
Oknum pendeta dan kepala sekolah berinisial BS yang dilaporkan kasus pencabulan di SD Swasta di Medan Selayang. (HO / Tribun Medan)

Baca juga: Kakek Salahkan Setan karena Buatnya Cabuli Cucu hingga Tewas, Komnas Anak Geleng Kepala: Taubat Pak

Menurut Arist, BS dapat dimasukkan pasal kebiri kimia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus," kata Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).

"Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," lanjutnya.

Diketahui BS merayu korban dengan menggunakan modus ayat-ayat kitab suci pada saat pelajaran agama.

Terungkap kemudian ada tujuh korban siswi SD yang sudah dicabuli, tetapi hanya satu yang melapor ke Polda Sumatera Utara.

Sementara itu kasus lainnya berujung damai.

"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," komentar Aris.

BS dapat dijerat UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Pria Bunuh Pelaku yang Perkosa Istrinya, Awalnya Hendak Ditabrak Korban

Arist mengungkapkan tidak menutup kemungkinan hukuman BS bertambah jika ditemukan korban lain.

"Apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," kata Arist.

Kasus pencabulan pada enam korban lainnya diketahui ketika pihak keluarga dari korban ketujuh melapor pada 9 April 2021 lalu.

"Jadi awalnya ada dua orang tua datang pada hari Jumat lalu mengabarkan peristiwa pencabulan ini dan menyampaikan dokumen-dokumen sebenarnya ada tujuh korban," ungkap Arist.

Diketahui kemudian pelaku pencabulan adalah orang yang sama, yakni kepala sekolah di SD tempat para siswa itu belajar.

Menurut Arist, keluarga enam anak SD yang sudah berdamai itu dapat menjadi saksi.

Ia menyebut tidak mungkin ada kesepakatan damai jika tidak ada masalah.

"Tapi ada enam keluarga melakukan upaya perdamaian, terus saya tanya siapa pelakunya, ada seorang kepala sekolah dan berprofesi juga sebagai pendeta berinisial BS," jelas Arist.

"Satu sudah melapor ke Renakta Poldasu, tapi ada dokumen yang disampaikan kepada saya," singgungnya.

"Ada 6 lagi (korban) melakukan perdamaian, saya sampaikan itu juga bisa jadi saksi. Kenapa mungkin bisa ada perdamaian kalau tidak ada persoalan," tambah mantan Sekjen Komnas PA ini.

Modus Pelaku Bujuk Korban

Diketahui pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut profesi pelaku tersebut dikonfirmasi pihak keluarga korban.

"Itu profesinya pendeta kita tahu dari keluarga korban bahwa dia selain dia kepala sekolah tetapi dia juga seorang pendeta di salah satu gereja di Medan," ungkap Arist, dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/4/2021).

Terungkap kemudian pelaku bermodus menggunakan ayat-ayat suci untuk membujuk korbannya.

"Pelaku selalu menggunakan kitab suci untuk merayu dan bujuk rayunya lewat pendekatan-pendekatan ayat di kitab suci dan sebagainya," jelas Arist.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komnas PA adalah meminta kepolisian setempat melakukan penyelidikan dan menahan pelaku.

"Saya hari ini saya mengirimkan surat kepada Renakta Polda Sumut untuk atensi terhadap laporan dua masyarakat dan karena ini kejahatan kemanusiaan dan kejahatan luar biasa tidak ada alasan polisi untuk tidak segera menangkap pendeta itu," tegas Arist.

Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pemuda di Ruang Karaoke, Sempat Teriak tapi Teman Tak Berani Tolong

Dilaporkan Keluarga

Diketahui pihak keluarga korban atas nama NS (40) telah melapor ke Polda Sumut pada 1 April 2021 yang tercatat dengan nomor Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I.

Laporan itu diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut AKBP Benma Sembiring.

Dalam laporan itu disebutkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur itu terjadi sejak tahun 2018 sampai Februari 2020 di sekolah korban.

Baca juga: Kakek Salahkan Setan karena Buatnya Cabuli Cucu hingga Tewas, Komnas Anak Geleng Kepala: Taubat Pak

Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebut pihak Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) akan memeriksa pelaku.

"Kalau LPnya sudah diterima, tentu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang sudah diajukan ke ke penyidiknya," kata Nainggolan.

Sementara ini Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga membenarkan pelaku sudah diperiksa.

"Lagi proses lidik," kata Simon. (TribunWow.com/Brigitta)

Artikel ini diolah dari Tribun-Medan.com dengan judul Komnas PA Desak Oknum Pendeta BS yang Cabuli Anak SD Dihukum Kebiri Kimia, Korban Pendeta Cabul di Medan Bertambah, Total Ada 7 Siswi SD yang Dirudapaksa di Sekolah, Seorang Oknum Pendeta di Medan Rudapaksa Siswi SD, Korbannya Melapor ke Polda Sumut, dan BREAKING NEWS Raba Dada Murid saat Sekolah, Oknum Kepsek SD di Medan Selayang Dilaporkan ke Polisi.

Baca berita terkait kasus pencabulan lainnya

Tags:
PencabulanSekolah Dasar (SD)MedanKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved