Breaking News:

Terkini Daerah

Pesta Miras Bareng, Wanita di Sragen Didorong Rekannya ke Waduk Gegara Enggan Berhubungan Intim

Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap kasus ditemukannya jasad seorang wanita yang terjatuh di Waduk Kembangan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kondisi rumah duka Sartikawati di Dukuh Krandegan RT 30, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021). Sartikawati ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di sungai. 

TRIBUNWOW.COM - Edi Santoso (23) alias Jeger mendorong rekan wanitanya Sartikawati (21) jatuh ke waduk hingga akhirnya korban tewas.

Jasad korban kemudian ditemukan mengapung di Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada Minggu (11/4/2021).

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka ternyata sempat berpesta minuman keras (miras) bersama.

Ilustrasi wanita di Sragen didorong ke waduk karena menolak ajakan berhubungan badan.
Ilustrasi wanita di Sragen didorong ke waduk karena menolak ajakan berhubungan badan. (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Selingkuh dengan Dokter Istri Polisi, Kepergok Mertua saat Tanpa Pakaian

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, semua berawal pada Sabtu (10/4/2021).

Awalnya tersangka bersama korban dan rekan-rekan korban berpesta miras bersama di sekitar area Waduk Kembangan.

"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Ketika pesta miras terjadi, Sartikawati dan seorang teman wanitanya sempat cekcok satu sama lain.

Setelah cekcok terjadi, Sartikawati pindah ke tempat lain di dekat Waduk Kembangan.

Tak lama kemudian, tersangka menyusul ke arah Sartikawati.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkap AKPB Yuswanto.

Korban sempat menolak ajakan pelaku tetapi pelaku kembali mengajak ditambah ancaman akan mendorong korban ke waduk.

"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujar AKBP Yuswanto.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, korban tenggelam karena tak bisa berenang akibat pengaruh miras.

"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.

Edi Santoso alias Jeger kini dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.

Baca juga: Orangtua Cerai, Remaja 14 Tahun Ketagihan Berhubungan Badan hingga Layani 25 Pria Tanpa Dibayar

Kronologi Penemuan Jasad

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh pedagang bernama Sutarman (46).

Sutarman menemukan jasad korban ketika ia hendak membuka warung miliknya yang berada tak jauh dari TKP, pada Minggu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Di tengah persiapan membuka warung, Sutarman melihat hal yang aneh di waduk.

Baca juga: Pendapatan Rp10 Ribu, Viral Kakek Penjual Sayur Bisa Lakukan Ini, Pak RT: Orang Mampu Aja Kalah

"Saat melihat ke arah waduk, saksi melihat seperti ada tubuh manusia yang mengapung," ungkap Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada TribunSolo.com, Minggu (11/4/2021).

"Karena saat itu masih pagi buta jadi masih gelap. Saksi kedua (Era Prihatini) pun datang dan menyoroti penemuan jenazah memakai cahaya dari ponselnya." tutur Suwarso

"Ternyata setelah diterangi pakai senter, benar ada mayat mengapung," tambahnya.

Warga lalu melapor ke RT setempat dan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Jenazah dievakuasi dari waduk butuh waktu kurang lebih satu jam," imbuhnya.

Jasad korban pada saat ditemukan mengalami luka lecet bibir kanan, lalu patah tulang di bagian leher. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Pembunuh Sartikawati, Wanita Sragen yang Jasadnya Ditemukan di Waduk dan Kronologi Penemuan Jasad Perempuan di Waduk Kembangan Sragen : Bermula dari Pedagang Buka Warung

Berita lain terkait Kasus Pembunuhan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
MirasSragenPesta MirasTribunWow.comPolisiKasus PembunuhanJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved