Terkini Nasional
Soroti THR Macet, PKS Minta Pemerintah Tegas soal Pengawasan: Tidak Mempan Imbauan
Politisi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah bisa tegas menindak perusahaan-perusahaan nakal yang telat membayar THR.
TRIBUNWOW.COM - Kaum buruh kini tengah meminta kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil.
Para buruh khawatir nantinya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akan dijadikan legitimasi bagi para perusahaan yang sebenarnya mampu tapi memilih mencicil THR ke karyawan mereka.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut meminta agar pemerintah berani menindak tegas para perusahaan yang nakal.

Baca juga: Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi
Pernyataan itu disampaikan Mardani lewat akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Rabu (7/4/2021).
Dalam cuitannya itu ia mengutip sebuah artikel yang memberitakan bagaimana masih ada perusahaan yang macet membayar THR tahun 2020.
"Masalah klasik yg selalu terjadi tiap tahun, bahkan dari sblm pandemi," tulis Mardani.
Mardani meminta agar pemerintah menyadari bahwa imbauan atau seruan saja tidak efektif untuk menindak para perusahaan nakal.
"Pemerintah mesti sadar, lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan jd salah satu akar permasalahan. Sdh tidak ‘mempan’ imbauan/seruan, yg diperlukan tindakan tegas utk memperkuat pengawasan di daerah." cuitnya.
Dalam utas cuitannya itu, Mardani mengungkit bagaimana banyak kasus akhirnya berakhir di pengadilan industrial akibat pengawas tak memproses laporan terkait dugaan pelanggaran THR.
Masyarakat Dilarang Mudik saat Lebaran, Tempat Wisata di Jakarta Siap Dibuka |
![]() |
---|
Sri Mulyani Sebut Kondisi Ekonomi 2020 Jadi yang Terburuk dalam 150 Tahun Terakhir: Tak Pandang Bulu |
![]() |
---|
Tuai Polemik, Telegram yang Larang Media Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri |
![]() |
---|
Sebut Jokowi Cari Sensasi di Nikahan Atta-Aurel, Rocky Gerung: Kalau Tak Kenal, Kirim Aja Ngabalin |
![]() |
---|
Soal Larangan Penayangan Oknum Anggota Polisi yang Lakukan Kekerasan, Polri: Hanya Berlaku Internal |
![]() |
---|