Puasa Ramadan 2021
Apakah Beras yang Didapat dari Zakat Fitrah Boleh Dipakai untuk Berzakat? Simak Penjelasannya
Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah merupakan tugas wajib umat Islam untuk dilaksanakan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan.
Selain bertujuan menyucikan ibadah, zakat yang diberikan pada fakir miskin tersebut juga bertujuan untuk beramal pada saudara yang membutuhkan.
Lantas, bolehkan bila beras yang didapat dari zakat fitrah, digunakan kembali untuk berzakat?

Baca juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Ternyata Tak Hanya Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain
Baca juga: Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Berikut Penjelasan Ustaz
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznaz) Arifin Purwakananta mengatakan, beras pemberian zakat boleh digunakan untuk membayar zakat.
Pasalnya, beras tersebut merupakan rejeki yang memang menjadi hak milik kita.
Bila kita merasa masih mampu dan mendapat zakat fitrah berlebih, maka diizinkan untuk membagikannya pada fakir yang lain.
"Tidak apa-apa. Misal, kita mendapat rejeki, baik dari bekerja, hadiah, maupun dizakati, itu tidak apa-apa kalau sudah jadi milik kita," kata Arifin seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
"Jadi begitu diberikan, maka beras atau harta itu hitungannya milik kita. Jika merasa cukup ya silakan membayar zakat," sambungnya.
Menurut Arifin, yang tak diizinkan adalah membayar zakat dengan beras yang diperoleh dari berutang.
Sebab, satu di antara syarat berzakat adalah memberikan barang yang statusnya milik pribadi secara penuh.
"Makanya zakat tidak perlu utang. Kalau yang tidak punya harusnya dizakati," tutupnya.
Senada dengan Arifin, pendakwah Buya Yahya juga menerangkan bahwa zakat fitrah tetap sah meski zakat tersebut merupakan pemberian dari orang lain.
Seperti misalnya seorang anak memberikan uang pada ibunya untuk digunakan berzakat.
Pasalnya, uang atau barang tersebut sudah menjadi hak milik sang ibu yang dapat digunakan untuk apapun keperluannya, termasuk melakukan zakat fitrah.
"Kalau ada orang membayarkan zakat kita, sah," kata Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (7/4/2021).
"Biarpun kita orang kaya, ada orang membayarkan zakat kita, sah."
"Dengan catatan, saya dengan niat sendiri, karena ibadah hendaknya harus pakai niat."
Baca juga: Berapa Jumlah Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Berikut Penjelasan Ustaz
Baca juga: Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke- 01.05:
Bagaimana jika Tak Punya Uang untuk Bayar Zakat Fitrah?
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.
Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.
Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.
Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.
Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.
Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.
"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.
"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.
Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.
"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.
Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar zakat fitrah.
"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustaz Wahid Ahmad.
Nantinya zakat fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.
"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustaz Wahid Ahmad.
"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.(TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Beras Pemberian Zakat Digunakan untuk Berzakat?"