Breaking News:

Pemerintah Larang Mudik

Ungkit Wisata Dibuka, dr Tirta Harap Mudik Tak Dilarang: Ga Mungkin Dirazia Satu-satu

Dokter Tirta berharap pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik karena menurutnya akan sulit mengawasi masyarakat yang nekat mudik.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) dan (Instagram/@dr.tirta)
Suasana sepi (kanan) penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Lewat unggahan Instagram/@dr.tirta (kiri), Selasa (6/4/2021), dr Tirta tak setuju pemerintah melarang kegiatan mudik. 

"Buka puasa bersama di izinkan
Tarawih jamaah di izinkan
Wisata d buka

Melarang mudik jadinya terkesan ga kompak dan kebijakan yg tabrakan

Saran saya, kebijakan lrangan mudik harus d revisi

Kenapa? Krena terjadi kebingungan d tengah masyarakat. Toh rakyat bisa mudik pake touring motor dan jalur darat , ga mngkin dirazia satu2 kan."

Baca juga: Sosok Arief Muhammad yang Viral Unggah Surat Terbuka Mudik untuk Pemerintah Lewat Instagram

Larangan Berlaku ke Semua Masyarakat

Sebelumnya diberitakan, untuk menekan potensi penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran terhitung sejak 6-17 Mei 2021 nanti.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PNS saja, namun berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Percaya Mudik Tak akan Bisa Dicegah, dr. Tirta: Di Lapangan Itu Sangat Sulit Diterapkan

Berikut poin-poin ketentuan dalam larangan mudik lebaran 2021.

1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.

4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mudikdr TirtaCovid-19Lebaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved