Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi

Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada lebaran atau Idulfitri 2021. Berikut poin-poin dalam larangan mudik lebaran 2021.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi mudik lebaran. Terbaru, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021. 

8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Keputusan pemerintah pusat ini ditanggapi baik sejumlah pemerintah daerah (pemda).

Dikutip dari Surya.co.id, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut daerahnya akan menaati larangan mudik lebaran 2021.

"Pemerintah masih melarang mudik. Kita harus longgar hati untuk menjaga keselamatan bersama. Tolong dipatuhi aturan ini," ucap Khofifah, Selasa (6/4/2021).

Khofifah menambahkan, tradisi masyarakat untuk bersilaturahmi atau berkumpul bersama keluarga harus ditunda terlebih dulu, seperti tahun 2020.

Ia menyarankan agar silaturahmi dilakukan secara daring saja.

Baca juga: Puasa Ramadan 2021 Tinggal Menghitung Hari, Simak Cara Bayar Kafarat bagi Suami dan Istri

Khofifah mengingatkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 akan berangsur-angsur membaik.

"Kita bersyukur dan berterima kasih seluruh elemen melakukan berbagai ikhtiar. Meski saat ini proses penyebaran Covid-19 belum berhenti tapi sudah melandai," jelas Khofifah.

"Vaksinasi juga terus dimaksimalkan namun tetap waspada dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," tambahnya.

Walaupun begitu, ia mengingatkan agar selalu waspada akan bahaya Covid-19.

Khofifah menyebut larangan mudik ini demi membatasi penyebaran Covid-19.

"Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar," tegas Khofifah.

Dkutip dari Tribunnews.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut menyambut baik langkah ini.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.

Halaman
123
Tags:
CutiMudikLebaranPuasaRamadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved