Terkini Daerah
Tangan 10 Siswa Disulut Korek Api oleh Guru dan Kepala Sekolah, Berawal dari Uang Rp 12.500 Hilang
Kasus bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021).
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang guru berinial SMu (24) dan kepala sekolah berinisial SMa (45) yang bertugas di sebuah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyulut tangan 10 siswanya dengan korek api.
Kasus bermula saat SMu yang merupakan wali kelas IV kehilangan uang tabungan yang dia letakkan di meja pada Jumat (26/3/2021).
Uang sebesar Rp 12.500 itu merupakan tabungan dari 12 orang siswa.
Baca juga: Kakek Ini Tega Merudapaksa Cucu hingga Tewas seusai Alami Infeksi Parah
Baca juga: Kisah Pengantin Wanita Meninggal saat Akad Nikah, Suami Histeris dan Pingsan, Batal Diarak Keluarga
Kapolsek Gucialit Iptu Joko Try mengatakan, SMu menanyakan keberadaan uang itu kepada murid-muridnya namun tak satupun siswa yang mengaku.
"Tidak ada yang mengaku. Kemudian ditakut-takuti lah dengan metode yang kurang lazim, disulut dengan korek gas oleh wali kelas," kata Joko melalui sambungan telepon, Selasa (6/4/2021).
Saat itu SMu memberi sanksi kepada 10 orang dan tetap tak ada yang mengaku.
Setelah melapor kepada kepala sekolah, justru 3 orang di antaranya mendapatkan sanksi tambahan.
Kepala sekolah juga menyulut tangan kanan tiga siswa itu dengan korek api.
Akibatnya, tangan para siswa tersebut melepuh.
Guru dan Kepsek Minta Maaf
Karena tangan para siswa itu melepuh, orangtua pun mendatangi sekolah untuk meminta penjelasan.Baca juga: Bocah di Klaten Ternyata Tewas Dipukuli Senior saat Latihan, Perguruan Silat Sempat Bungkam
Kepolisian dan aparat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gucialit pun turun tangan menangani masalah dugaan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Berjam-jam di Kamar Mandi, Kakek Tega Berkali-kali Cabuli Cucu hingga Tewas: Ada Hawa Setan, Pak
Diberhentikan
Ternyata ada beberapa orangtua murid yang masih tidak terima dan melaporkan kasus itu kepada polisi pada Rabu (31/3/2021).
Para orang tua murid ingin agar guru dan kepala sekolah diberhentikan.
"Akhirnya melapor ke polisi hari Rabu tanggal 31. Setelah dilapori, kami koordinasi dengan Muspika dan Kemenag. Kemudian hari Kamis (guru dan kepala sekolah) dipanggil oleh KUA. Langsung saat itu diberhentikan," jelasnya.