Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Hasil Utang? Berikut Jawaban Ustaz

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan

Niat Membayar Zakat Fitrah

Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
zakat fitrahBayar zakat fitrahPuasa Ramadan 2021Ramadan 2021
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved