Breaking News:

Terkini Nasional

Tuai Polemik, Telegram yang Larang Media Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi Dicabut Kapolri

Kapolri akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang di antaranya berisi melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

YouTube Kompas TV
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers. Kapolri akhirnya mencabut Surat Telegram (ST) yang di antaranya berisi melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian. 

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Remaja seusai Latihan Silat, Polisi: Ditendangi saat Latihan Pernapasan

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Dipertanyakan Komisi III

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait dengan peliputan media massa di lingkungan Polri. Telegram itu, ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas jajaran tertanggal 5 April 2021.

Namun, telegram itu menjadi polemik lantaran tertulis Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Hal itu termaktub dalam poin pertama dalam telegram tersebut

Merespons hal itu, Komisi III DPR bakal meminta penjelasan Kapolri untuk menjelaskan maksud telegram tersebut.

"Terkait telegram itu aparat atau media itu kan harus jelas juga, harus dipertanyakan, kalau media kan harus menyebarkan sebenar-benarnya sesuai dengan fakta di lapangan. Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke Pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KapolriListyo Sigit PrabowoTelegramPolisiPolri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved