Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bentuk Zakat, Pihak yang Berhak Mendapat dan Niat Berzakat

Pemberian zakat fitrah pada bulan Ramadan memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
ISTIMEWA
Ilustrasi Ramadan. Tata cara pmberian zakat fitrah selama Ramadan. 

"Kemudian kira-kira beras yang seperti apa yang harus dibayarkan, Allah mengatakan 'Lan tanaluu albirra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuuna', bahwa yang namanya kebaikan itu ketika memberikan sesuatu itu yang sangat dicintai."

"Berarti kalau kita makannya itu beras raja lele, berarti diberikan pada saat zakat fitrah itu 2,5 kg beras raja lele atau yang sama dengan dimakan keseharian."

Kemudian, M. Munadi menerangkan pihak-pihak yang bisa mendapat zakat fitrah tersebut.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah tersebut hanya dapat diberikan kepada orang miskin.

"Diberikan kepada siapa zakat fitrah itu? Nabi Muhammad mengatakan hanya untuk orang miskin," ujar M. Munadi.

"Nah ini berbeda dengan zakat harta benda, zakat harta benda itu diberikan pada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, mualaf, Gharim, Riqab, Fi Sabillilah, Ibnu Sabil dan Amil."

"Jadi ada perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, kalau zakat fitrah hanya untuk orang miskin," tandasnya.

Sementara itu, mengenai niat zakat fitrah, umat yang ingin bersedekah bisa meniatkan seperti biasa dalam bahasa Indonesia.

Selain untuk memudahkan, M. Munadi lebih menyoroti keinginan mulia dari pihak-pihak yang ingin berzakat.

Baca juga: Quotes dan Kumpulan Ucapan Menyambut Puasa Ramadhan 2021/1442 H, Bagikan ke Teman dan Keluarga

Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Beserta dengan Besaran Nominalnya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
zakat fitrahRamadanTata Cara Zakat Fitrahbesaran zakat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved