Breaking News:

Terkini Nasional

Soal Larangan Penayangan Oknum Anggota Polisi yang Lakukan Kekerasan, Polri: Hanya Berlaku Internal

Kapolri mengeluarkan surat telegram yang mengatur penanyangan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Istimewa via Tribunnews.com
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Terbaru, Kapolri melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri. 

TRIBUNWOW.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang mengatur penanyangan foto ataupun video dalam menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional untuk menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi mengenai surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Baca juga: Terduga Teroris Masuk Mabes Polri, Penembakan Dilakukan di Dekat Ruang Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Dimana poin pertama dalam STR itu banyak mendapatkan kritik karena mengancam kebebasan pers.

Menurutnya, surat telegram itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum.

Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya.

Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.

Baca juga: Rencana Nikah seusai Lebaran, Anggota Polisi Ini Tewas dalam Kecelakaan di Sumut, Mobil Ringsek

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang divisi humas Polri baik di pusat maupun wilayah untuk menayangkan foto ataupun video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Polri.

Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan dan atau kejahatan.

ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada tanggal 5 April 2021.

Dalam ST itu, ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas di daerah.

Ketika dikonfirmasi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya surat telegram tersebut. Surat telegram itu diterbitkan untuk menjaga kinerja Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KapolriListyo Sigit PrabowoTelegramPolriPers
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved