Breaking News:

Puasa Ramadan 2021

Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan

Berikut penjelasan soal arti dan hukum membayar zakat fitrah dari Ketua Ikadi Jateng, Wahid Ahmadi.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
YouTube Tribunnews.com
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi dalam program "TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?" YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020. 

4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa

Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Zakat Mal

Sementara itu, mal dalam bahasa arab memiliki arti harta atau kekayaan.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Berdasarkan penjelasan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, ada beberapa hal yang dikenakan zakat mal, yakni:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Bayar zakat fitrahNiat zakat fitrahzakat fitrahZakat MalPuasa Ramadan 2021Ramadan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved