Breaking News:

Terkini Daerah

2 Kali Menjanda, Wanita Ini Jadi PSK dan Minta Ibu Carikan Pelanggan untuk Penuhi Kebutuhan Biologis

Terbongkar fakta baru di balik kasus ibu jual anak ke pria hidung belang di Majalengka, Jawa Barat.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TribunJabar.id/Eky Yulianto
TA (45), seorang ibu asal Majalengka diringkus polisi seusai ketahuan menjual anak kandungnya pada pria hidung belang. Setelah diselidiki, ternyata bisnis prostitusi itu atas permintaan korban. 

TRIBUNWOW.COM - Terbongkar fakta baru di balik kasus ibu jual anak ke pria hidung belang di Majalengka, Jawa Barat.

Dilansir TribunWow.com, TA (45) ternyata menjalankan bisnis prostitusi itu atas permintaan korban, Y (25).

TA diringkus di rumahnya yang berada di Desa Genteng, Kecamatam Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jumat (12/3/2021) lalu.

Ilustrasi prostitusi online yang dilakukan lewat aplikasi berkirim pesan oleh muncikari prostitusi anak di Pontianak.
Ilustrasi prostitusi - Seorang ibu di Majalengka, Jawa Barat, tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang. Setelah diselidiki, ternyata korbanlah yang meminta sang ibu menjualnya. (Istimewa/ Tribunnewsbogor.com)

Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang Rp 400 Ribu, Sediakan Kamar Buat Prostitusi di Rumah

Baca juga: Cerita Ibu-ibu soal Prostitusi Hotel Alona, Emosi Pergoki Suaminya Pandangi Wanita Berbaju Seksi

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan menyebut Y meminta TA mencarikan pelanggan.

"Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria hidung belang tersebut," ujar Siswo, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (6/4/2021).

Kepada polisi, TA mengaku anaknya frustasi karena dua kali menjanda.

Karena ingin kebutuhan seksualnya terpenuhi, Y akhirnya nekat meminta sang ibu mencarikan pelanggan.

"Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal," sambung Siswo.

Baca juga: Terpaksa Jadikan Hotelnya Sarang Prostitusi, Cynthiara Alona Disebut Tak Kejar Keuntungan Pribadi

Baca juga: Cynthiara Alona Akui Izinkan Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Anak di Bawah Umur Dijual Rp 1 Juta

TA langsung tergiur menjalanan bisnis haram itu setelah mendapat keuntungan.

Hingga akhirnya, bisnis prostitusi yang dijalankan TA berjalan selama dua tahun.

Siswi melanjutkan, tak cuma Y yang dipekerjakan oleh TA.

"Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA."

"Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya."

Cara TA Tawarkan Jasa Anaknya

TA menjual anaknya yang berusia 25 tahun dengan harga Rp 400 sampai 500 ribu untuk sekali layanan.

Siswo menyebut TA menawarkan jasa anak kandung lewat media sosial.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," kata Siswo.

Menurut Siswo, TA menawarkan jasa anaknya lewat WhatsApp.

Dalam aksinya itu, TA mengirimkan foto anak kandungnya disertai dengan tarif.

Bahkan, TA juga menyewakan kamar rumahnya untuk tempat sang anak melayani pria hidung belang.

Siswo menambahkan, saat TA ditangkap di rumahnya, polisi menemukan pria dan wanita di dalam kamar.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi baru mengetahui wanita dalam kamar itu merupakan anak kandung TA, Y.

"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," sambungnya.

Dijual Seharga Rp 400 Ribu

Menurut penuturan pelaku, bisnis haram itu sudah dilakukan selama dua tahun.

Pada polisi, TA mengaku menjual anak kandungnya karena terhimpit ekonomi.

Namun, ternyata tindakan TA itu diketahui sang suami.

"Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah," ujar Siswo.

"Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis prostitusi ini, alasannya karena faktor ekonomi."

Akibat perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," sambung Siswo. (TribunWow.com)

Berita terkait Terkini Daerah lainnya

Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Sudah 2 Kali Menjanda dan Ingin Penuhi Kebutuhan Biologis, Perempuan Ini Minta Ibu Carikan Pelanggan, dan Sediakan Kamar di Rumah, Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang di Majalengka, Suaminya Tahu

Tags:
Pekerja Seks Komersial (PSK)MajalengkaJawa BaratTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved